Kabar Gembira, Pemkot Surabaya Berikan Keringanan Denda Pajak PBB-P2

Kamis, 16 April 2026 | 13:50:07 WIB
Ilustrasi Pemkot Surabaya

JAKARTA - Menjelang perayaan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) yang ke-733 pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Surabaya kembali menghadirkan kebijakan yang sangat dinantikan oleh warganya. Warga yang memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini mendapatkan angin segar berupa program keringanan pembayaran pajak.

Program spesial ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban mereka tanpa harus terbebani dengan akumulasi sanksi administratif atau denda keterlambatan yang menumpuk. Kebijakan ini secara resmi berlaku mulai tanggal 1 sampai dengan 30 April 2026, memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk mengatur keuangan mereka.

Kado Spesial Hari Jadi Kota Surabaya untuk Seluruh Wajib Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, secara terbuka menyampaikan kabar gembira ini kepada publik. Beliau menjelaskan bahwa langkah strategis tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus kado manis dari pemerintah kota bagi masyarakat di momen perayaan hari jadi kota.

Dalam periode tersebut, warga Surabaya hanya diwajibkan untuk membayar pokok tunggakan PBB-P2 tanpa adanya tambahan biaya denda sama sekali. Penghapusan sanksi administratif ini mencakup periode yang cukup panjang, yakni tunggakan sejak tahun 1994 hingga tahun 2025 yang lalu.

Data Historis Piutang Pajak Sejak Era Pengelolaan Pusat hingga Daerah

Rentang waktu tahun 1994 hingga 2025 tersebut dipilih karena didasarkan pada data piutang pajak yang telah terakumulasi sejak lama. Perlu diketahui bahwa sebelum tahun 2010, pengelolaan PBB masih berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan sebelum akhirnya dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Kebijakan penghapusan denda ini dipastikan telah melalui kajian regulasi yang matang agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kendala administratif yang menghalangi niat baik warga untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kemudahan Akses Pembayaran Melalui Berbagai Kanal Resmi Pemerintah

Bagi masyarakat yang berminat memanfaatkan relaksasi ini, prosesnya dibuat sangat mudah dan transparan bagi semua kalangan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB) melalui situs resmi di www.surabaya.go.id, proses administrasi bisa langsung dilakukan.

Pemerintah kota juga menyediakan berbagai opsi layanan tatap muka yang tersebar di banyak titik untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Warga dapat melakukan pembayaran di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau memanfaatkan layanan Pajak Mobil Keliling yang aktif menjemput bola di kantor-kantor kelurahan.

Optimalisasi Sistem Pembayaran Daring demi Kenyamanan Warga Kota

Selain layanan tatap muka di lokasi, pihak Pemkot Surabaya juga telah mengintegrasikan sistem pembayaran dengan teknologi digital yang modern. Fasilitas daring ini dihadirkan agar warga yang sibuk tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk mengantre di kantor pelayanan pajak.

Kemudahan pembayaran online ini sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Selain itu, masyarakat juga bisa membayar melalui beragam marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay, OVO, Indomaret, Alfamart, hingga Kantor Pos.

Dampak Positif Relaksasi Pajak Terhadap Stabilitas Ekonomi Regional

Rachmad Basari menegaskan bahwa program ini tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar target perolehan Pendapatan Asli Daerah saja. Relaksasi denda ini diharapkan mampu menjadi stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Surabaya agar tetap stabil dan berada di atas rata-rata pertumbuhan nasional.

Respons masyarakat terhadap program penghapusan denda ini sejauh ini terpantau sangat positif dan antusias di lapangan. Pihak pemerintah sangat berharap warga benar-benar memanfaatkan periode emas ini hingga batas waktu yang telah ditentukan pada tanggal 30 April nanti.

Mengajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Pembangunan Kota Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya terus mengajak warganya untuk membangun kota bersama-sama melalui kedisiplinan dalam membayar pajak secara tepat waktu. Dengan tertib administrasi, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik yang lebih baik lagi ke depannya.

Mari jadikan momen perayaan HJKS ke-733 ini sebagai titik balik kesadaran warga dalam menjalankan kewajiban sebagai masyarakat kota yang taat hukum. Dukungan penuh dari warga sangat berarti bagi kemajuan dan kesejahteraan seluruh elemen masyarakat di Kota Pahlawan ini

Terkini