Update Kebijakan Insentif Pajak: Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengganti Tax Holiday

Kamis, 16 April 2026 | 15:56:22 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kini berada di titik krusial dalam merancang ulang kebijakan fiskal guna menjaga daya tarik investasi di tengah perubahan lanskap ekonomi internasional. Fokus utama saat ini terletak pada penyesuaian skema insentif pajak, khususnya terkait kebijakan tax holiday, agar tetap relevan dengan penerapan pajak minimum global.

Harmonisasi Aturan Baru Segera Diteken Menkeu

Proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tax holiday dikabarkan telah rampung dilaksanakan. Saat ini, penetapan aturan tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa setelah proses penetapan selesai, ketentuan resmi akan segera disampaikan secara terbuka kepada publik. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, kepada Bisnis pada Rabu (15/4/2026).

Meninjau Ulang Insentif demi Adaptasi Global

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang turut berperan dalam merumuskan aturan baru untuk menarik minat investor, menyatakan bahwa seluruh insentif memang sedang dikaji secara mendalam. Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pemerintah selama ini sangat mengandalkan tax holiday dan tax allowance untuk menggaet modal masuk ke Indonesia.

Namun, dengan berlakunya kebijakan pajak minimum global, Susi menekankan bahwa berbagai skema insentif tersebut kini perlu segera disesuaikan kembali. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Djakarta Theater pada Rabu (15/4/2026), menegaskan pentingnya langkah antisipasi pemerintah terhadap perkembangan ekonomi global.

Sinkronisasi Kebijakan Dalam Negeri dengan Standar Internasional

Pemerintah menyadari perlunya menyeimbangkan antara komitmen Indonesia di tingkat internasional dengan kebijakan perpajakan di dalam negeri. Langkah nyata terlihat pada awal April 2026, di mana pemerintah menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi RPMK tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Rapat ini menjadi tindak lanjut dari permohonan pengharmonisasian ulang yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu kepada pihak terkait. Sebelumnya, Kemenkeu memang telah memberikan sinyal akan memperpanjang periode pemberian tax holiday yang masa berlakunya telah berakhir di penghujung tahun 2025.

Mengapa Skema Tax Holiday Perlu Disesuaikan?

Dalam naskah urgensi RPMK tersebut, pemerintah mengakui bahwa pemberian fasilitas tax holiday kini menjadi kurang efektif sejalan dengan adanya kebijakan pajak minimum global. Pemerintah sendiri sebenarnya sudah memberlakukan aturan pajak minimum global sejak tahun 2025 berdasarkan PMK No. 136/2024.

Dengan adanya tarif minimum sebesar 15%, efektivitas tax holiday dinilai berpotensi mengalami penurunan yang signifikan. Pemerintah kini tidak bisa lagi leluasa menawarkan kemudahan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga 100% dalam jangka waktu 5 hingga 20 tahun.

Mengembangkan Skema Insentif yang Lebih Adaptif

Inisiatif dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) ini pada dasarnya mewajibkan perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 juta euro untuk membayar pajak minimum 15% di setiap yurisdiksi. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah giat meracik skema insentif baru yang lebih selaras dengan ketentuan global.

Pemerintah sedang mengembangkan berbagai opsi seperti Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau bentuk lain yang dinilai kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20. Hal ini tercantum dalam laman resmi Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum per Rabu, 15 April 2026.

Mengenal Skema Kredit Pajak Baru

Sebagai informasi tambahan, Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) merupakan bentuk kredit pajak yang dapat dikembalikan atau dialihkan kepada entitas lain. Dalam kerangka aturan Global Anti-Base Erosion, QRTC ini diperlakukan sebagai pendapatan alih-alih sebagai pajak yang ditanggung oleh perusahaan.

Secara fundamental, QRTC memiliki perbedaan dengan tax holiday atau tax allowance yang prinsip utamanya adalah menurunkan tarif efektif pajak. Kredit pajak yang dapat dikembalikan ini nantinya akan dibayarkan dalam jangka waktu empat tahun sejak entitas memenuhi syarat, dan contoh umum dari skema ini adalah kredit pajak untuk aktivitas penelitian dan pengembangan.

Terkini