JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis data terbaru mengenai kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Hingga periode 14 April 2026, antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terlihat cukup konsisten dan masif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, memberikan keterangan resmi mengenai angka-angka tersebut. Informasi ini menjadi acuan penting bagi publik untuk melihat sejauh mana partisipasi wajib pajak dalam sistem perpajakan terbaru kita.
Statistik Pelaporan SPT Tahunan yang Terhimpun
Data yang tercatat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 April 2026 menunjukkan angka yang sangat signifikan. Secara total, terdapat 11.226.740 SPT Tahunan yang telah berhasil masuk ke dalam sistem DJP.
Pelaporan ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan, yakni mencapai 9.729.122 laporan. Selain itu, terdapat 1.198.328 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah menunaikan kewajibannya dalam periode yang sama.
Untuk entitas bisnis, tercatat sebanyak 296.181 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah. Sementara itu, terdapat 212 wajib pajak badan yang melakukan pelaporan menggunakan mata uang dolar AS.
Seluruh data ini merupakan rekapitulasi untuk pelaporan SPT Tahunan tahun buku yang mencakup periode Januari hingga Desember 2025. Angka ini mencerminkan tanggung jawab yang besar dari para pelaku ekonomi di Indonesia.
Rincian Pelaporan Beda Tahun Buku
Di luar pelaporan standar, DJP juga mencatat data pelaporan untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda. Ketentuan pelaporan ini telah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2025 yang lalu.
Tercatat sebanyak 2.863 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah untuk kategori tahun buku khusus ini. Angka ini juga disusul dengan 33 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang dolar AS.
Pencapaian Aktivasi Akun Coretax DJP
Selain pelaporan SPT, progres aktivasi akun dalam sistem Coretax DJP juga menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga tanggal 14 April 2026, total aktivasi akun yang tercatat mencapai 18.046.467 akun.
Akun-akun tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori utama agar pengelolaan data lebih terstruktur. Sebanyak 16.954.601 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi yang menjadi porsi terbesar dalam sistem ini.
Selanjutnya, terdapat 1.000.757 akun dari wajib pajak badan yang telah teraktivasi dengan baik. Terdapat pula 90.882 akun wajib pajak instansi pemerintah yang turut terdaftar dalam sistem Coretax tersebut.
Tidak ketinggalan, sebanyak 227 akun wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga sudah bergabung. Seluruh angka ini menunjukkan kesiapan infrastruktur digital DJP dalam melayani berbagai lapisan wajib pajak.
Kebijakan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT
Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sempat melapor, pemerintah telah memberikan kebijakan perpanjangan waktu. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 kini diundur menjadi 30 April 2026.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi mereka yang melakukan pelaporan hingga tanggal tersebut.
Biasanya, keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan akan berimplikasi pada sanksi denda yang cukup terasa. Bagi wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp100 ribu per laporan.
Sementara bagi wajib pajak badan, sanksi administrasi yang harus dibayarkan jauh lebih tinggi, yakni Rp1 juta. Kebijakan penghapusan sanksi ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang terpaksa melakukan keterlambatan pelaporan.
Penyempurnaan Sistem Coretax dan Upaya Anti-Joki
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berkomitmen melakukan pembenahan terhadap sistem Coretax secara berkelanjutan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya stabilitas dan keamanan sistem dalam operasional sehari-hari.
Salah satu fokus utama saat ini adalah meminimalisir praktik perjokian pelaporan SPT yang marak di media sosial. Pihak kementerian memastikan akan segera melakukan perbaikan teknis guna menutup celah bagi oknum yang menyalahgunakan layanan pelaporan pajak.