Bea Cukai Berikan Insentif Fiskal Bagi Jemaah Haji Tahun 2026 Mendatang

Kamis, 16 April 2026 | 23:44:48 WIB
Ilustrasi Bea Cukai

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali memberikan angin segar bagi para jemaah haji Indonesia. Negara kini secara resmi memberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor untuk tahun 2026.

Fasilitas ini ditujukan secara khusus bagi barang bawaan maupun barang kiriman milik jemaah haji yang pulang ke Tanah Air. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/2025 yang berlaku hingga saat ini.

Bentuk Apresiasi Negara Terhadap Jemaah Haji

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan latar belakang kebijakan ini. Pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada jemaah yang telah menempuh perjalanan ibadah dengan usaha yang tidak mudah.

"Memang jemaah haji Indonesia effort-nya [usahanya] luar biasa ya. Untuk berangkat antreannya panjang, biayanya lumayan," ujar Cindhe dalam media briefing daring pada Kamis, 16 April 2026.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Ini

Penting untuk diketahui bahwa relaksasi fiskal ini memiliki batasan subjek yang sangat spesifik. Fasilitas hanya diberikan kepada jemaah haji yang terdaftar dalam kuota resmi pemerintah.

Jemaah yang berhak meliputi kelompok jemaah haji reguler dan kelompok jemaah haji khusus. Sementara itu, jemaah haji non-kuota atau sering disebut haji furoda tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan serupa tahun ini.

Ketentuan Spesifik Mengenai Barang Kiriman

Untuk skema barang kiriman melalui jasa pos, pemerintah memberlakukan batasan nilai kepabeanan atau Free on Board (FOB). Batas maksimal yang diizinkan adalah US$1.500 untuk setiap pengiriman barang tersebut.

Total pembebasan dapat dilakukan paling banyak untuk dua kali pengiriman bagi setiap jemaah. "Jadi Bapak-Ibu Jemaah Haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh, sebanyak totalnya mungkin US$3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman," terang Cindhe.

Konsekuensi Jika Melebihi Batas Ketentuan

Apabila nilai barang atau frekuensi pengiriman melampaui aturan tersebut, maka DJBC akan melakukan pungutan tambahan. Bea masuk akan dikenakan tarif tunggal atau flat sebesar 7,5 persen atas nilai kelebihannya.

Selain bea masuk, pihak DJBC juga akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku. Beruntungnya, untuk pajak penghasilan atau PPh, pemerintah memberikan pengecualian sehingga tidak perlu dibayarkan oleh jemaah.

Syarat Tata Waktu dan Administrasi Pengiriman

Terdapat aturan ketat mengenai kapan waktu pengiriman barang kiriman tersebut dapat dilakukan. Pengiriman harus dilakukan mulai kloter pertama berangkat hingga maksimal 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Pengirim juga wajib membuktikan statusnya sebagai jemaah haji melalui nomor paspor yang terhubung dengan sistem Siskohat. Selain itu, terdapat batasan dimensi kemasan yakni maksimal 60 cm x 60 cm x 80 cm.

Aturan Longgar Untuk Barang Bawaan Penumpang

Berbeda dengan barang kiriman, skema barang bawaan yang dibawa langsung di pesawat memiliki aturan yang lebih longgar. Bagi jemaah haji reguler, DJBC memberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan pribadi.

Proses pemberitahuan pabean bagi jemaah reguler juga sangat dipermudah. Jemaah tidak diwajibkan mengisi deklarasi tertulis dan cukup melakukan pemberitahuan secara lisan kepada petugas.

Batasan Khusus Untuk Jemaah Haji Khusus

Bagi kelompok jemaah haji khusus, fasilitas pembebasan bea masuk dipatok dengan batasan nilai FOB tertentu. Nilai maksimal yang diberikan adalah sebesar US$2.500 bagi setiap jemaah haji khusus.

Jika jemaah membawa barang melebihi nilai tersebut, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk 10 persen. Sama seperti barang kiriman, untuk pajak penghasilan juga diberikan pengecualian oleh pihak Bea Cukai.

Pentingnya Pendaftaran IMEI Gawai Elektronik

Cindhe juga mengingatkan jemaah yang membeli gawai di Arab Saudi untuk melakukan kewajiban pendaftaran. Perangkat seperti handphone, komputer genggam, dan tablet harus didaftarkan IMEI-nya saat tiba di Indonesia.

"Jadi memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan supaya mendapatkan pembebasan yang tadi," jelas Cindhe lebih lanjut.

Aturan Larangan dan Pembatasan Barang Bawaan

Terakhir, jemaah harus memperhatikan aturan larangan dan pembatasan atau lartas dari kementerian lain. Produk kosmetik atau parfum misalnya, dibatasi oleh BPOM maksimal hanya sebanyak 20 buah saja.

Untuk produk makanan olahan seperti cokelat, batasan yang ditetapkan adalah maksimal sebanyak 5 kilogram per orang. Mematuhi aturan ini akan membantu jemaah menghindari masalah saat pemeriksaan di bandara kedatangan nanti.

Terkini