Aturan Bea Cukai: Jemaah Haji Wajib Lapor Jika Bawa Uang Rp100 Juta

Kamis, 16 April 2026 | 23:44:48 WIB
Ilustrasi Haji Bawa Uang 100jt

JAKARTA - Menjelang musim keberangkatan haji yang semakin dekat, otoritas keuangan mulai memberikan panduan krusial bagi para calon jemaah. Salah satu fokus utamanya adalah kebijakan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar saat hendak bertolak ke Tanah Suci.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan instruksi tegas mengenai batas maksimal nilai uang tunai yang boleh dibawa. Setiap jemaah harus sangat teliti dalam memperhatikan nominal uang yang ada di dalam kantong maupun koper mereka.

Aturan Batas Lapor Uang Tunai

Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa batas ambang tersebut dipatok pada angka Rp 100 juta. Jika jemaah membawa uang tunai dengan jumlah tersebut atau lebih tinggi, maka pelaporan ke pihak Bea Cukai menjadi kewajiban mutlak.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi mata uang rupiah saja, melainkan mencakup seluruh jenis mata uang asing dengan nilai yang setara. Aturan ini ditegaskan kembali dalam sebuah sesi media briefing virtual bertajuk Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jemaah Haji, Kamis, 16 April 2026.

Prosedur Pelaporan dan Transparansi

Cindhe menekankan bahwa bagi jemaah yang kedapatan membawa uang melebihi batas, mereka wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai secara resmi. Langkah administratif ini merupakan prosedur standar yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Data pelaporan tersebut nantinya akan diteruskan oleh pihak Bea Cukai kepada Bank Indonesia maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, bagi jemaah yang membawa uang di bawah nominal tersebut, maka tidak perlu melakukan pelaporan apapun.

Menjaga Transparansi Lintas Negara

Pemberlakuan aturan ini sejatinya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengendalikan peredaran uang di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga transparansi transaksi yang dilakukan secara lintas negara.

Selain itu, DJBC juga memberikan imbauan yang bersifat teknis untuk menjaga keamanan pribadi selama para jemaah menjalankan ibadah haji. Membawa uang tunai dalam jumlah besar tentu memiliki risiko keamanan tersendiri yang sebaiknya dihindari oleh setiap individu.

Saran Alternatif Keamanan Jemaah

Sebagai langkah alternatif yang lebih bijak, jemaah disarankan untuk memanfaatkan kartu ATM dengan logo internasional saat berada di luar negeri. Penggunaan uang elektronik juga dianggap jauh lebih aman dan praktis dibandingkan harus membawa tumpukan uang tunai di dompet.

Pemerintah sendiri sudah memastikan ketersediaan uang saku bagi seluruh jemaah haji reguler melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Fasilitas ini disediakan agar kebutuhan dasar jemaah selama di Tanah Suci dapat terpenuhi dengan baik dan lancar.

Jumlah Uang Saku yang Diberikan

Tahun ini, setiap jemaah haji akan mendapatkan uang saku sebesar 750 riyal atau setara dengan nilai Rp 3,4 juta. Dengan adanya dukungan dana ini, diharapkan jemaah tidak lagi merasa perlu membawa uang tunai dalam nominal yang sangat besar.

Harapannya, seluruh rangkaian perjalanan ibadah haji dapat berlangsung dengan suasana yang lebih aman, tenang, dan tertib. Dengan mengikuti arahan ini, jemaah dapat lebih fokus beribadah tanpa terganggu oleh urusan administrasi keuangan yang kompleks di bandara.

Terkini