JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan. Batas waktu pelaporan yang semula berakhir pada 30 April 2026, kini diundur menjadi 31 Mei 2026.
Keputusan ini diterbitkan berdasarkan instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Di sisi lain, periode pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sudah resmi ditutup pada 30 April 2026, setelah sempat mendapatkan relaksasi dari jadwal awal pada 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah merilis regulasi terbaru terkait kriteria wajib pajak badan yang diizinkan memperpanjang periode penyampaian SPT Tahunan PPh badan mereka.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026, penambahan waktu pelaporan SPT dengan durasi maksimal 2 bulan tersebut hanya ditujukan bagi wajib pajak badan yang belum menuntaskan penyusunan laporan keuangan atau karena proses audit laporan keuangan yang masih berjalan.
"Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak," tulis beleid dikutip Rabu (29/4/2026).
Ketika mengajukan permohonan perpanjangan, wajib pajak diwajibkan menjelaskan alasan perpanjangan dan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
a. Kalkulasi sementara Pajak Penghasilan terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang durasi penyampaiannya diperpanjang.
b. Kalkulasi sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak bentuk usaha tetap
c. Laporan keuangan sementara.
d. Surat Setoran Pajak atau instrumen administrasi lain yang kedudukannya setara dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang, apabila terdapat kekurangan.
e. Surat pernyataan dari akuntan publik yang menerangkan bahwa audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan tersebut memang diaudit oleh akuntan publik.
Adapun pemberian perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tersebut dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
SPT dikirimkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disusun dan dikirim melalui portal wajib pajak atau laman terintegrasi, serta wajib dibubuhi tanda tangan elektronik sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
"Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak," ujarnya.