JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional masih belum akan mencapai angka 6% pada kuartal II-2026, walaupun pada kuartal I-2026 tercatat mampu tumbuh di level 5,61%.
Purbaya memberikan penegasan bahwa pemerintah tidak bakal menerapkan kebijakan pajak baru selama pertumbuhan ekonomi belum menyentuh angka 6% selama dua kuartal berturut-turut.
"Pertumbuhan ekonomi 5,61% kan belum 6% dan belum stabil di 6%. Let say kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6%, kami akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," ujar Purbaya dalam sesi pengarahan media di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Triwulan II kami dorong ke arah sana (6%), tetapi saya rasa belum 6%, mendekati sana lah. Saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah," lanjut Purbaya.
Terkait rencana menunjuk platform e-commerce lokal sebagai pemungut pajak bagi transaksi penjualan pedagang (merchant), Purbaya lebih memilih menunggu data ekonomi kuartal II-2026. Jika kinerjanya memperlihatkan tren positif, barulah aturan tersebut akan dijalankan.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menanggapi keluhan dari para pelaku usaha offline mengenai dominasi barang impor asal China di pasar digital.
"Untuk pajak-pajak misalnya online, approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing. Waktu saya ke pasar-pasar, mereka (pedagang) bilang 'Pak yang online dipajaki seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif'. Itu saya pikir komplain yang masuk akal," jelas Purbaya.
"Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kami jalankan," pungkas Purbaya.