KP2KP Tugumulyo Edukasi Bendahara Musi Rawas Utara Soal PPh Pasal 21

Senin, 18 Mei 2026 | 12:20:52 WIB
Ilustrasi Edukasi, Sumber: pajak.go.id.

MUSI RAWAS UTARA - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tugumulyo mengadakan sosialisasi terkait aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas Utara pada Kamis, 21 Maret. Kegiatan ini menyasar para bendahara satuan kerja di lingkungan Kabupaten Musi Rawas.

Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dalam menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.

Kepala KP2KP Tugumulyo, Sony Muraya, menjelaskan latar belakang dan tujuan kebijakan baru ini dalam sambutannya.

Ia memfokuskan pemaparan pada Tarif Efektif Rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21 yang dirancang demi memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta kesederhanaan bagi pemberi kerja.

Sebagai regulasi turunan, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Aturan teknis ini berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak demi mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan yang menggunakan tarif efektif dari tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Drs. Elvandary, M.Si., CRMO, memberikan apresiasi tinggi terhadap agenda edukasi perpajakan ini.

Ia mengharapkan dari pelaksanaan aturan ini dapat mempermudah Wajib Pajak khususnya pemberi kerja dalam melakukan pemotongan PPh 21 atas pegawai, meningkatkan kepatuhan perpajakan yang bermuara pada tercapainya target penerimaan negara dari pajak tahun ini.

Agenda berikutnya diisi dengan penyampaian materi utama serta edukasi teknis oleh Tim Penyuluh Pajak.

Selain memberikan paparan dan penjelasan, tim penyuluh juga memberikan beberapa simulasi untuk memudahkan para bendahara dalam mempraktikkan pelaksanaan aturan ini, antara lain melalui kalkulator pajak.

Terkini