Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Wajib Isi Formulir Balik Nama

Senin, 18 Mei 2026 | 12:23:56 WIB
Ilustrasi Pajak STNK, Sumber: oto.detik.com

JAKARTA - Proses pembayaran pajak STNK tahunan saat ini dapat dilakukan meskipun tidak menyertakan KTP pemilik lama. Namun sebagai gantinya, pemilik kendaraan yang baru diharuskan untuk mengisi formulir balik nama yang menjadi syarat utamanya.

Perpanjangan STNK tahunan sekarang tidak lagi meminta KTP dari pemilik yang sebelumnya. Masyarakat cukup membawa KTP pemilik baru yang disertai dengan STNK asli, di mana aturan ini telah diterapkan secara nasional di semua kantor Samsat.

Walau langkah ini memberikan kemudahan, ada ketentuan lain yang tetap wajib dipenuhi oleh para pemilik kendaraan.

Kami harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama tahun depan.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, aturan melampirkan KTP asli pemilik kendaraan sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Maka dari itu, proses balik nama menjadi jalan satu-satunya untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.

Prosedur balik nama ini menjadi opsi mutlak bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tanpa dokumen pemilik terdahulu.

Skema ini dulunya kerap dihindari oleh para pembeli kendaraan bekas lantaran durasi pengurusan yang menyita waktu serta biaya yang dianggap tinggi.

Kini beban untuk biaya balik nama telah berkurang setelah tarif bea balik nama bagi kendaraan bekas sebesar 1 persen resmi dihapus. Meski demikian, masyarakat dipastikan bakal tetap mengeluarkan sejumlah uang ketika mengurus proses balik nama mobil atau motor bekas tersebut.

Kondisi ini terjadi lantaran masih terdapat komponen pajak lainnya yang tetap harus dilunasi. Berbagai biaya itu mencakup PNBP yang digunakan untuk penerbitan STNK, TNKB, dan juga BPKB yang baru.

Apabila kendaraan tersebut kedapatan berpindah wilayah, maka bakal ada ongkos tambahan untuk mutasi sekaligus PKB pokok untuk periode tahun berikutnya.

Terkini