OJK Minta Perbankan Selaraskan Suku Bunga dan Mitigasi Risiko

Senin, 18 Mei 2026 | 17:56:36 WIB
Ilustrasi OJK, Sumber: (NET).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada industri perbankan nasional untuk menyelaraskan tingkat suku bunga mereka secara bertahap agar tetap sejalan dengan dinamika pasar serta menjaga kesehatan rasio keuangan.

Secara umum, penurunan BI Rate diproyeksikan akan langsung direspon oleh sektor perbankan dengan memangkas bunga pinjaman, sehingga tren penurunan suku bunga kredit diperkirakan masih terus berlanjut.

Kendati demikian, besaran penurunan margin bunga di setiap bank akan sangat bergantung pada kebijakan internal serta tata kelola biaya dana alias Cost of Fund (CoF) dari masing-masing manajemen.

"Untuk itu, perbankan perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah sehingga akan menciptakan ruang bagi penurunan suku bunga kredit," ujar Kepala Executif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Senin (18/5/2026).

Selain dari faktor internal, langkah penyesuaian bunga ke depan juga diharapkan tetap menimbang eskalasi geopolitik serta fluktuasi ekonomi global yang sedang berlangsung.

Sebagai gambaran situasi global, rapat Federal Open Market Commitee (FOMC) pada akhir April 2026 memutuskan untuk mempertahankan Fed Funds Rate di posisi 3,50 persen hingga 3,75 persen, yang secara langsung memengaruhi lanskap makro finansial dalam negeri.

Di sisi lain, pemerintah terus berkomitmen untuk meluncurkan berbagai stimulus produktif, salah satunya lewat Program Kredit Rakyat yang dinilai potensial menjadi ladang bisnis berkelanjutan bagi perbankan sekaligus merangkul masyarakat unbankable.

Melihat potensi tersebut, setiap perbankan dituntut untuk memperkuat kualitas tata kelola keuangan serta manajemen risiko agar implementasi program dapat berjalan optimal sesuai batas toleransi risiko masing-masing.

Guna mengantisipasi terjadinya pembengkakan kredit macet, OJK juga mendesak penguatan fungsi pengawasan dan pelaksanaan uji stres (stress test) berkala demi mengukur ketahanan modal perbankan di berbagai skenario ekonomi.

Manajemen bank pun diwajibkan membentuk dana cadangan yang solid sesuai regulasi, di samping tetap memegang teguh prinsip penyaluran kredit 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy).

"OJK juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat sasaran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan," tuturnya.

Berdasarkan data indikator terkini, rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 berada di level 8,76 persen, atau memperlihatkan tren melandai jika dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 di angka 9,20 persen.

Penyusutan ini didominasi oleh koreksi pada sektor kredit produktif, di mana Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) kompak turun masing-masing sebesar 67 bps dan 68 bps secara tahunan menjadi 8,00 persen dan 7,90 persen.

"Penurunan suku bunga Kredit Rupiah tersebut sejalan dengan penurunan rerata tertimbang DPK Rupiah yoy sebesar 55 bps sehingga menjadi 2,66 persen yang juga dikontribusikan dari penurunan BI Rate selama setahun terakhir dari sebesar 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi sebesar 4,75 persen pada Maret 2026, dengan kondisi penurunan BI Rate terakhir pada September 2025," tuturnya.

Terkini