Kebocoran Ekspor Rp 15.400 Triliun, Reformasi Fiskal Harus Dipercepat

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44:27 WIB
Ilustrasi Ekspor, Sumber: (NET).

JAKARTA - Kebocoran ekspor senilai Rp 15.400 triliun yang disebabkan oleh praktik manipulasi invoice sepanjang tahun 1991 hingga 2024 kini tengah menjadi sorotan tajam dari Forum Pajak Berkeadilan Indonesia.

Pengakuan dari pihak pemerintah mengenai hilangnya potensi pendapatan negara tersebut dianggap sebagai momen krusial untuk segera membenahi sistem perpajakan serta tata kelola perdagangan internasional di tanah air.

Jumlah kehilangan dana yang sangat besar tersebut mengacu pada data olahan dari UN COMTRADE.

Data ini sebelumnya telah dipaparkan dalam pidato pengantar dokumen kebijakan fiskal di hadapan DPR pada tanggal 20 Mei 2026 yang lalu.

Nilai kerugian ekspor tersebut diperkirakan setara dengan empat kali lipat anggaran belanja negara tahun 2026, dengan rata-rata kehilangan mencapai Rp 450 triliun pada setiap tahunnya.

Pihak koalisi mengungkapkan bahwa angka kerugian ratusan miliar dolar tersebut membuktikan maraknya aktivitas penggelapan dana komoditas dan pelarian pajak ke luar negeri.

Nilai tersebut bahkan diprediksi jauh lebih besar karena belum menghitung modus kecurangan lain, seperti penggelembungan biaya impor serta pengalihan keuntungan perusahaan ke negara dengan tarif pajak rendah.

Kelemahan paling mendasar saat ini dinilai bukan pada subjek pelaku perdagangan ekspor, melainkan pada rapuhnya pengawasan serta penegakan hukum dalam transaksi ekspor impor global.

Tindakan pemalsuan dokumen tersebut dapat mencakup pengelabuan harga komoditas, jumlah muatan, mutu barang, hingga ketidaksesuaian kategori produk yang dikirim.

Sistem pencatatan data antarlembaga yang belum terhubung dengan baik ditengarai menjadi alasan utama mengapa praktik ilegal ini dapat bertahan dan terus berjalan selama puluhan tahun.

Langkah perbaikan ke depan wajib menyentuh aspek penyatuan data transaksi keuangan secara ketat, termasuk memperjelas identitas pemilik asli dari korporasi yang melakukan aktivitas ekspor.

“Tanpa percepatan revisi Perpres 13/2018 menjadi rezim verifikasi dua tahap, termasuk integrasi data dengan DJP, Bea Cukai, dan PPATK, serta penerapan transparansi BO sebagai prasyarat perizinan ekspor, sentralisasi di BUMN tidak akan menutup kebocoran, hanya mengganti aktornya saja,” kata Aryanto dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Sehubungan dengan situasi ini, pihak Forum Pajak Berkeadilan melayangkan empat poin tuntutan utama kepada pihak berwenang.

Tuntutan tersebut meliputi:

Pertama, transparansi metodologi penghitungan angka kerugian negara agar bisa diteliti oleh publik secara terbuka.

Kedua, percepatan sinkronisasi data arus barang dan data keuangan secara langsung antarlembaga terkait.

Ketiga, peningkatan fungsi pengawasan dan audit oleh parlemen terhadap komoditas ekspor yang dinilai strategis.

Keempat, penyesuaian target rasio perpajakan nasional agar menjadi lebih tinggi demi mengejar target kebocoran yang sudah terbukti besar.

Mereka menegaskan bahwa pengungkapan kasus kebocoran perdagangan ini tidak boleh sekadar menjadi bahan diskusi semata, namun harus bermuara pada tindakan nyata berupa penutupan seluruh celah manipulasi pajak.

Terkini