Kemenkeu Ungkap 10 Perusahaan CPO Raksasa Hanya Setor Pajak 0,4 Persen

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04:24 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Sejumlah perusahaan eksportir crude palm oil beserta produk turunannya ditengarai menjalankan praktik transfer pricing dengan menetapkan harga yang tidak wajar. Langkah tersebut mengakibatkan setoran Pajak Penghasilan Badan dari korporasi-korporasi itu menyusut hingga hanya menyentuh angka 0,4% dari keseluruhan nilai omzet riil mereka.

Besaran persentase tersebut terhitung sangat jauh dari ketentuan tarif PPh Badan yang diketok oleh pemerintah, yakni senilai 22% dari total omzet.

Bahkan, angka setoran tersebut tercatat berada di bawah tarif PPh pelaku UMKM yang berada pada angka 0,5%.

Kesimpulan mengenai indikasi ini tertuang secara gamblang di dalam dokumen analisis transaksi komoditas CPO beserta produk turunannya yang disusun oleh kementerian terkait.

Berdasarkan isi dokumen itu, penelaahan secara mendalam dijalankan terhadap 10 korporasi CPO yang mengantongi nilai ekspor paling masif dalam kurun waktu lima tahun berjalan, terhitung sejak 2020 sampai dengan 2024.

Sepuluh entitas bisnis ini merupakan bagian dari gurita bisnis empat grup usaha kelapa sawit raksasa di tanah air.

Proses analisis lanjutan kemudian diterapkan pada sampel yang melingkupi 35 transaksi pengiriman barang ke luar negeri oleh perusahaan-perusahaan tersebut, yang dihimpun secara acak.

Jika menilik pada pola transaksi yang terbentuk, aktivitas perdagangan ke luar negeri ini dieksekusi lewat perusahaan perantara atau trading company yang berbasis di Singapura, yang statusnya terafiliasi dengan tiap-tiap korporasi.

Di sisi lain, kargo komoditas dari dalam negeri dikirim secara langsung menuju negara pemesan, di mana sebagian besar mengarah ke Amerika Serikat.

Lewat skema ekspor yang melibatkan jaringan terafiliasi tersebut, muncul jurang pemisah yang teramat lebar antara nilai free on board yang dilaporkan oleh pihak eksportir pada Pemberitahuan Ekspor Barang dengan taksiran nilai yang tertera di dalam sistem S&P Global.

Ketimpangan nilai transaksi ini ditengarai sengaja dilakukan demi memangkas keuntungan bersih yang menjadi objek pajak, sehingga memicu penurunan nominal PPh Badan yang wajib disetorkan oleh tiap-tiap pelaku ekspor.

Pola inilah yang diidentifikasi oleh Presiden Prabowo Subianto beserta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai tindakan under-invoicing.

Rata-rata penjualan komoditas ekspor dari sepuluh korporasi tersebut memegang porsi hingga menembus 50% dari total omzet gabungan mereka.

Lewat komposisi yang besar itu, indikasi manipulasi transfer pricing ini membawa dampak yang amat signifikan terhadap performa penerimaan pajak negara.

Indikator ratio PPh Badan terhadap omzet atau Corporate Tax to Turnover Ratio secara rata-rata dalam periode lima tahun menunjukkan bahwa andil pembayaran kewajiban pajak dari sepuluh pelaku ekspor tersebut berada di level 0,4% dari omzet.

Angka persentase ini bahkan kalah bersaing jika disandingkan dengan kontribusi setoran PPh Final milik sektor UMKM.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya terpantau mendatangi Istana Negara pada hari Kamis (21/5/2026).

Dalam agenda kunjungan kerja tersebut, Purbaya membawa berkas studi terperinci mengenai indikasi kecurangan under-invoicing, lengkap beserta daftar hitam nama-nama korporasi kelapa sawit yang ditengarai memanipulasi harga.

"Jadi saya cuma ada studi itu apa yang saya sebutin kemarin. Perusahaan CPO mana aja yang melakukan manipulasi harga. Kalau ditanya saya akan jawab," urai Purbaya ketika ditemui di kawasan Istana pada Kamis (21/5/2026).

"Saya cuma tes 10 perusahaan besar, tiga pengapalan masing-masing perusahaan, saya random dipilih, dan hasilnya ternyata cukup signifikan." tuturnya.

Purbaya turut memaparkan bahwa dari daftar sepuluh entitas bisnis yang diperiksa, terdapat beberapa nama yang secara benderang mempraktikkan manipulasi harga, termasuk untuk komoditas yang dikapalkan ke Amerika Serikat.

"Ekspor ke Amerika misalnya harganya di sini berapa, cuma seperempat atau sepertiga harga yang di Amerika. Jadi income-nya lebih rendah kan, nilai ekspornya juga lebih rendah di sini. Jadi saya rugi banyak itu," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga membeberkan contoh kasus pada salah satu korporasi yang mengirimkan pasokan barang dengan nilai pembukuan sebesar sebesar US$2,6 juta di Indonesia namun di Amerika Serikat tercatat sebesar US$4,2 juta, yang berarti laporan domestik sengaja dipotong 57% lebih rendah.

“Ada yang lebih gila lagi, ya. Ini satu perusahaan lagi impornya US$1,44 juta. Dari sini ekspornya, di sana US$4 juta. Jadi perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak tahu kita bisa deteksi kapal per kapal,” jelasnya.

Purbaya menegaskan bahwasanya proses identifikasi dan penelusuran ini sudah digulirkan semenjak tiga bulan yang lalu.

Satuan tugas yang bekerja juga turut melibatkan pihak kejaksaan serta BPK demi mengalkulasi ulang secara presisi total nilai ekspor mereka pada beberapa tahun ke belakang.

"Kalau sekarang bentuknya begitu kan berarti praktik biasa. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," pungkasnya.

Terkini