JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi perpajakan baru. Aturan ini merupakan turunan dari kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang nantinya dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Salah satu poin utama yang sedang digodok adalah mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai dalam proses ekspor yang dilakukan oleh badan usaha milik negara ekspor tersebut.
Berdasarkan pemaparan materi mengenai implementasi ekspor komoditas sumber daya alam strategis, Peraturan Direktur Jenderal Pajak bakal diterbitkan demi mengontrol aspek perpajakan atas aktivitas ekspor oleh badan usaha milik negara, khususnya mengenai restitusi pajak pertambahan nilai.
Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian regulasi pelaksanaan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
"Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan pengaturan perpajakan (restitusi PPN) dalam hal ekspor atas kedua komoditas dilakukan oleh BUMN," dikutip dari paparan tersebut, Senin (25/5).
Pemerintah sudah menetapkan bahwa ekspor untuk komoditas tertentu ke depan hanya bisa dijalankan melalui badan usaha milik negara ekspor, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia.
Pada tahap awal, implementasi kebijakan ini bakal menyasar tiga komoditas utama, yaitu: batubara kelapa sawit atau crude palm oil ferro alloy atau paduan besi
Penerapan aturan ini akan berjalan secara bertahap yang dimulai dari 1 Juni 2026 sampai paling lambat 1 Januari 2027.
Selama masa transisi berjalan, perusahaan eksportir masih diperbolehkan menjalankan transaksi secara langsung dengan pembeli di luar negeri.
Meski begitu, seluruh proses dokumentasi ekspor sudah mulai dialihkan melalui badan usaha milik negara ekspor.
Ketika memasuki tahap implementasi penuh, seluruh rangkaian transaksi ekspor mulai dari ikatan kontrak, pengiriman barang, hingga proses pembayaran akan diatur sepenuhnya oleh badan usaha milik negara ekspor.
Selain regulasi dari sektor perpajakan, pemerintah turut menyiapkan sejumlah aturan teknis pendukung lain.
Beberapa di antaranya meliputi peraturan menteri perdagangan mengenai ekspor sawit, batubara, serta ferro alloy.
Selain itu, ada juga keputusan menteri keuangan yang mengatur kewajiban pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam, hingga pungutan ekspor.