Pemerintah Tunjuk Perplexity AI Jadi Pemungut Pajak Digital Baru

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:10:22 WIB
Ilustrasi Pajak Digital, Sumber: (NET).

JAKARTA -, Pemerintah mencatat total penerimaan dari sektor pajak digital hingga 30 April 2026 telah menyentuh angka Rp6 triliun. Perolehan tersebut dikumpulkan dari empat pilar utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak fintech, serta pajak aset kripto.

Sektor PPN PMSE menyumbang sebesar Rp4,27 triliun dari total 232 pelaku usaha pemungut.

Hingga akhir April 2026, jumlah tersebut berkembang menjadi 264 pelaku setelah dilakukan penyesuaian daftar oleh otoritas terkait, termasuk penunjukan mitra baru yakni HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc, serta pencabutan status administratif untuk OpenAI LLC.

Sementara itu, setoran dari pajak SIPP yang mencakup PPh Pasal 22 dan PPN berada di angka Rp1,11 triliun.

Di sisi lain, sektor fintech ikut menyumbangkan penerimaan senilai Rp477,43 miliar yang berasal dari tiga instrumen perpajakan atas bunga pinjaman serta setoran masa PPN dalam negeri.

Untuk lini aset kripto, setoran yang berhasil dihimpun dari PPh Pasal 22 dan PPN dalam negeri adalah sebesar Rp147,32 miliar.

Tren positif pada perolehan pajak digital ini membuktikan perluasan basis pajak pada ekosistem ekonomi digital saat ini.

Kenaikan berkala tersebut juga mencerminkan tingkat kesadaran serta kepatuhan para pelaku usaha yang kian meningkat dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan mereka.

Terkini