JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan pemerintah akan segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Pemerintah memastikan bahwa proses pembayaran tunjangan tersebut bakal dimulai pada Juni 2026.
Keputusan resmi ini sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ketiga belas untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Terkait dengan hal itu, jadwal penyaluran bagi para pensiunan juga sudah diumumkan. Proses pencairan paling cepat dipastikan akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
Melalui pengumuman resmi di akun media sosialnya, komitmen ditegaskan agar hak pensiun dapat diterima tepat pada waktunya.
Proses penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap melalui seluruh mitra bayar resmi di Indonesia.
Para penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan tambahan atau melakukan autentikasi ulang.
Tambahan penghasilan ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pertengahan tahun seperti biaya pendidikan anak.
Penyaluran dana tambahan ini tidak terbatas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif saja. Pemerintah menetapkan cakupan penerima yang luas untuk kebijakan anggaran ini.
Berikut adalah kelompok aparatur negara serta masyarakat yang berhak menerima gaji ke-13:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Jumlah uang yang diterima oleh setiap ASN dan pensiunan terdiri dari akumulasi beberapa komponen.
Bagi PNS aktif, komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.
Selain itu, PNS aktif juga menerima tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Perbedaan pangkat, jabatan, golongan, dan kelas jabatan akan memengaruhi nominal akhir yang diterima.
Sementara itu, besaran dana untuk pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir pada Mei 2026.
Angka pensiun pokok yang menjadi dasar acuan masih merujuk pada aturan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.100
Pemerintah menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2026 ini tidak akan dikurangi oleh potongan iuran resmi maupun kredit pensiun.
Penerima akan mendapatkan haknya secara utuh dari aspek tersebut.
Meski demikian, dana ini tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan perpajakan ini akan diberlakukan sesuai peraturan yang ada, di mana seluruh beban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.