Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening Penunggak Senilai Rp330 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 | 11:01:21 WIB
Ilustrasi Rekening, Sumber: (NET).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengambil tindakan tegas dengan memblokir puluhan rekening milik Wajib Pajak secara serentak. Tindakan ini menyasar kepada 84 Wajib Pajak dengan nilai total saldo yang dibekukan mencapai Rp330,6 miliar.

Langkah pembekuan aset ini dilaksanakan oleh kantor wilayah perpajakan Banten bersama dengan 12 kantor pelayanan pajak di bawah pengawasannya.

Aksi penegakan hukum perpajakan ini berlangsung selama lima hari sejak tanggal 18 sampai 22 Mei 2026.

"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,"

Tindakan pemblokiran aset keuangan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendongkrak kepatuhan para pembayar pajak.

Selain itu, langkah ini krusial dilakukan demi mengamankan serta memastikan target penerimaan kas negara dapat tercapai.

Rekening-rekening yang diblokir tersebut berada di 15 institusi perbankan yang berbeda. Bank-bank tersebut mencakup lembaga perbankan milik pemerintah serta berbagai bank swasta skala nasional.

Upaya penagihan aktif lewat pemblokiran ini dinilai menjadi instrumen yang sangat efektif untuk menekan angka saldo tunggakan pajak.

Langkah hukum ini juga diharapkan mampu memicu efek jera bagi para wajib pajak yang tidak kooperatif.

Pemerintah berharap penegakan hukum ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan jujur dan tepat.

Kepatuhan penuh dari masyarakat menjadi pilar utama demi menjaga stabilitas penerimaan keuangan negara agar tetap optimal.

Terkini