Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen

Jumat, 29 Mei 2026 | 11:01:21 WIB
Ilustrasi Pajak Royalti, Sumber: (NET).

JAKARTA - Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah menteri lainnya menyepakati penurunan tarif pajak penghasilan royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen yang bersifat final.

Menteri Ekonomi Kreatif yang hadir dalam rapat bersama Menteri Keuangan dan beberapa menteri lainnya menyatakan bahwa pemangkasan pajak ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap industri kreatif sekaligus respons cepat dalam mengakomodasi aspirasi para penulis yang bergulir sejak 2017.

"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," kata Riefky.

Penataan kembali kebijakan perpajakan untuk penulis lewat penurunan pajak royalti ini menjadi langkah pemerintah untuk menyokong industri kreatif nasional, khususnya di bidang penerbitan, agar regulasinya menjadi lebih sederhana, adil, serta berpihak pada pelaku industri.

Sebelumnya sepanjang tahun 2025 sampai awal 2026, Kementerian Ekonomi Kreatif telah menyelenggarakan serangkaian koordinasi dengan para pemangku kepentingan mulai dari kalangan penulis, editor, ilustrator, pihak penerbit, hingga komunitas dan asosiasi.

Kementerian Ekonomi Kreatif juga bekerja sama dengan Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia untuk melangsungkan studi mendalam mengenai skema perpajakan bagi royalti penulis, yang mana hasil kajiannya telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," ungkap Menteri Ekraf.

Hasil keputusan dalam rapat mengenai pemotongan pajak royalti penulis ini nantinya ditindaklanjuti lewat penyesuaian regulasi perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan untuk mulai diterapkan pada semester II-2026.

Terkini