Bayar Pajak Kendaraan di Tabanan Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Jumat, 29 Mei 2026 | 13:34:40 WIB
Ilustrasi STNK, Sumber: info.populix.

TABANAN - Proses pengurusan pajak kendaraan bermotor sering kali menyulitkan bagi para pembeli kendaraan bekas.

Masalah ini muncul karena adanya kewajiban menyertakan KTP asli dari pemilik yang namanya tertera di STNK jika belum balik nama.

Namun, sejak 1 Mei 2026, pembayaran pajak kendaraan sudah dapat diproses meskipun warga tidak membawa KTP atas nama pemilik lama tersebut.

Kebijakan teranyar ini sengaja diterapkan demi mempermudah jangkauan pelayanan masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Masyarakat selaku wajib pajak tetap bisa membayar pajak kendaraan mereka walau tanpa melampirkan dokumen KTP pemilik yang lama.

Meski begitu, ada kriteria yang wajib dipenuhi, yaitu mengisi surat pernyataan bersedia melakukan prosedur balik nama kendaraan dalam waktu satu tahun.

"Dengan skema baru ini, warga yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu tanpa hambatan administratif," katanya.

Di sisi lain, upaya peningkatan kualitas pelayanan terus dipacu di Kabupaten Tabanan, salah satunya dengan memperluas jangkauan layanan hingga ke tingkat kecamatan.

Ke depan, pengurusan pengesahan STNK tahunan akan lebih dipusatkan di area kecamatan, termasuk adanya rencana pembukaan gerai baru di Kecamatan Penebel.

“Agar warga tidak jauh-jauh ke Samsat Induk, ke depan layanan akan ada di kecamatan. Sehingga lebih efektif," katanya.

Melalui penerapan skema pelayanan di tingkat kecamatan ini, kantor Samsat induk nantinya akan lebih difokuskan untuk menangani urusan yang lebih kompleks.

Layanan di kantor induk meliputi perpanjangan STNK lima tahunan, proses cek fisik kendaraan bermotor, hingga pergantian STNK, demi mengurai antrean.

Wilayah Kecamatan Penebel dijadikan sebagai prioritas utama karena mempunyai potensi jumlah kendaraan yang cukup besar.

Potensi kendaraan di wilayah tersebut tercatat mencapai angka: 55.886 unit.

Warga setempat selama ini harus menempuh perjalanan yang relatif jauh menuju Kota Tabanan hanya demi mengurus pengesahan pajak tahunan kendaraan mereka.

Langkah optimalisasi operasional juga diterapkan pada Samsat Pembantu Kediri untuk mengantisipasi serta memecah kepadatan antrean warga.

Wilayah Kecamatan Kediri sendiri tercatat memegang potensi jumlah kendaraan paling tinggi dengan total: 119.048 unit.

Jumlah tersebut kemudian diikuti oleh wilayah Kecamatan Tabanan dengan total kendaraan sebanyak: 104.661 unit.

Terkini