SURABAYA - Pembentukan peraturan daerah mengenai perlindungan difabel mendesak untuk segera direalisasikan oleh pemerintah setempat.
Langkah ini diambil karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas.
Padahal kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota ini tergolong sangat besar karena sudah mencapai angka Rp12,7 triliun.
Absennya regulasi di tingkat daerah mengakibatkan berbagai program inklusi yang berjalan selama ini kehilangan arah implementasi yang jelas.
Para penyandang disabilitas di kota ini pun masih harus berhadapan dengan berbagai hambatan untuk mengakses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga sarana transportasi.
"Surabaya sebagai kota metropolitan dengan kapasitas APBD sebesar Rp12,7 triliun, tetapi penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan akses layanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga transportasi. Tanpa perda, komitmen inklusi hanya menjadi slogan," ucapnya.
Keberadaan peraturan daerah dinilai sangat penting sebagai sebuah instrumen hukum yang kuat.
Hal ini agar pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas tidak lagi bergantung pada kebijakan sektoral ataupun program yang bersifat seremonial semata.
Kondisi wilayah ini dinilai cukup tertinggal jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang telah memiliki peraturan daerah disabilitas.
Beberapa daerah yang sudah memiliki regulasi tersebut di antaranya adalah: Kabupaten Sidoarjo Gresik Pasuruan Malang Kediri Probolinggo Ngawi Serta sembilan kabupaten atau kota lainnya
Pergerakan ini dibentuk oleh gabungan 15 organisasi penyandang disabilitas serta komunitas pengawal inklusi.
Tujuan utamanya adalah untuk mengawal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas agar bisa segera masuk ke dalam prioritas legislasi daerah.
Advokasi intensif akan segera dilakukan kepada pihak DPRD serta Pemerintah Kota agar pembentukan rancangan peraturan daerah tersebut dapat direalisasikan secepatnya.
"Kami akan meminta dukungan politik dari DPRD dan komitmen nyata dari Pemkot. Jangan sampai isu disabilitas hanya diperingati saat hari-hari seremonial, tetapi minim kebijakan yang berdampak langsung," ujar Samsuri, pemuda disabilitas fisik asal Pesapen.
Proses penyusunan rancangan peraturan daerah ini juga diminta agar dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas sebagai subjek utama.
Kebijakan yang dirancang tanpa melibatkan kelompok disabilitas berisiko tinggi tidak mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Kebutuhan nyata tersebut mulai dari aksesibilitas fasilitas umum, layanan pendidikan inklusif, kesempatan kerja, hingga program perlindungan sosial.
"Deklarasi Koalisi Disabilitas Surabaya ini menjadi langkah awal konsolidasi gerakan masyarakat sipil untuk mendorong pemerintah daerah lebih serius membangun kota yang inklusif, ramah disabilitas, dan setara bagi seluruh warga," tutupnya.