5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:55:53 WIB
llustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: radarmedia.

JAKARTA - Pemerintah daerah di lima provinsi di Indonesia kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan melalui penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai skema keringanan yang berbeda di setiap wilayahnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk mengurus administrasi kendaraan mereka karena program keringanan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga akhir Mei 2026.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pemerintah daerah membebaskan sanksi administratif berupa denda bagi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. 

Pembebasan denda ini akan diproses secara otomatis lewat sistem Pajak Daerah yang berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta.

Sementara itu, wilayah Kalimantan Tengah menerapkan kebijakan berupa pembebasan denda PKB dan juga denda tahun lalu untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Selain itu, ada tambahan keuntungan berupa potongan harga pokok PKB senilai 2 persen hingga 6 persen bagi masyarakat yang membayar tagihan sebelum masa jatuh tempo tiba, di mana periode ini berjalan sejak 17 Mei 2026 hingga 22 Juli 2026.

Di wilayah Jawa Tengah, program penghapusan denda dirancang dengan jangka waktu yang lebih panjang yakni hingga bulan Desember 2026.

Keringanan yang ditawarkan berupa pemotongan nilai pokok PKB sebesar 5 persen, kebijakan penyesuaian untuk sanksi administratif, serta pemberian pengurangan pada tunggakan pokok pajak kendaraan yang sudah berjalan sejak tanggal 5 Januari 2025.

Selanjutnya untuk wilayah Bengkulu, pemerintah daerah setempat memberlakukan pembebasan total untuk denda pajak kendaraan beserta seluruh tunggakan masa lalu yang belum terbayar.

Melalui program yang dibuka mulai tanggal 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026 ini, para wajib pajak hanya memiliki kewajiban untuk membayar nilai pajak pada satu tahun berjalan saja.

Terakhir untuk wilayah Bali, pemerintah daerah memberikan insentif berupa pemotongan nilai pokok PKB sebesar: 8 persen untuk jenis kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 200 cc 9 persen untuk jenis kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc

Bagi masyarakat yang dinilai patuh karena sama sekali tidak memiliki riwayat tunggakan pajak sebelumnya, pemerintah setempat juga menyediakan bonus tambahan berupa potongan langsung hingga mencapai 10 persen.

Terkini