BANTUL - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul menyita tiga kendaraan operasional milik sebuah perusahaan berinisial PT H yang memiliki tunggakan pajak mencapai Rp17 miliar. Tindakan tersebut menjadi bagian dari penagihan aktif setelah seluruh tahapan administrasi dan penegakan hukum perpajakan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyitaan aset dilakukan di wilayah Kapanewon Sewon, Bantul, pada Selasa (26/5/2026).
Langkah tersebut ditempuh setelah proses penagihan terhadap wajib pajak memasuki tahapan lanjutan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur penagihan pajak negara.
Tindakan penyitaan yang dilakukan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga seluruh prosedurnya berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Bantul ini sudah inkracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Guntur.
Pelaksanaan penyitaan berlangsung tertib tanpa hambatan berarti. Perusahaan yang menjadi objek penagihan juga dinilai kooperatif saat petugas menjalankan tugas penyitaan aset di lokasi.
"Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” katanya.
Penyitaan bukanlah langkah pertama yang ditempuh dalam proses penagihan pajak. Sebelum sampai pada tahap tersebut, otoritas pajak telah melakukan berbagai pendekatan dan upaya persuasif kepada wajib pajak.
“Penyitaan dilakukan ketika upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan,” kata Tuty.
Kesempatan penyelesaian kewajiban pajak tetap terbuka meskipun penyitaan aset telah dilakukan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul masih memberikan ruang dialog kepada perusahaan guna mempercepat pelunasan tunggakan pajak yang ada.
“Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.
Melalui langkah penegakan hukum tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat terus meningkat.
Selain mendukung kepatuhan administrasi perpajakan, penyelesaian tunggakan pajak juga diharapkan mampu memperkuat optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari sektor perpajakan.