Registrasi IMEI Gawai Luar Negeri Gratis dan Ini Skema Pajaknya

Selasa, 02 Juni 2026 | 16:08:07 WIB
Ilustrasi IMEI Ponsel, Sumber: cnbcindonesia.

JAKARTA - Ketentuan mengenai biaya pendaftaran IMEI kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya bagi penumpang yang membawa gawai dari luar negeri.

Proses pendaftaran IMEI sebenarnya sama sekali tidak dikenakan biaya. Namun, sampai saat ini masih banyak warga yang mengira bahwa proses tersebut membutuhkan biaya tertentu.

Nominal uang yang sering kali muncul bukanlah tarif untuk registrasi IMEI, melainkan kewajiban bea masuk serta pajak impor atas gawai yang dibawa dari luar negeri.

Registrasi IMEI ini hanya diperuntukkan bagi perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri, baik melalui barang bawaan penumpang maupun kiriman.

Fasilitas layanan untuk pendaftaran ini dipastikan sepenuhnya gratis tanpa pungutan apa pun.

"Pendaftaran IMEI gratis, tidak dipungut biaya," demikian penegasan resmi yang disampaikan.

Masyarakat hanya perlu melengkapi formulir yang telah disediakan serta menunjukkan dokumen pendukung saat tiba dari luar negeri atau ketika berada di kantor pelayanan.

Pembayaran yang dilakukan saat proses registrasi bukanlah untuk biaya aktivasi, melainkan demi memenuhi kewajiban kepabeanan serta pajak barang impor.

Bagi perangkat yang dibawa dari luar negeri, jenis pungutan yang bisa dikenakan meliputi:

Bea Masuk 10% PPN 11% PPh Pasal 22 Impor 10% bagi pemilik NPWP PPh Pasal 22 Impor 20% bagi yang tidak memiliki NPWP

Dana yang dibayarkan tersebut merupakan pungutan resmi untuk kas negara atas aktivitas impor gawai, bukan biaya pendaftaran IMEI.

Insentif berupa pembebasan bea masuk serta pajak impor juga disediakan untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri dengan batasan nilai tertentu.

Jika proses pendaftaran dilakukan langsung saat mendarat di bandara internasional atau pos lintas batas negara (PLBN), penumpang dapat memperoleh pembebasan nilai maksimal US$500 per orang untuk tiap kedatangan dengan jumlah paling banyak dua unit gawai HKT.

Apabila nominal harga perangkat yang dibawa masih berada di bawah batasan pembebasan tersebut, maka secara umum tidak akan ada pungutan yang wajib disetorkan.

Jika ponsel seharga Rp 8.000.000, maka simulasi perhitungannya adalah:

Bea Masuk: 10% × Rp 8.000.000 = Rp 800.000 PPN: 12% × (11/12) × (Rp 8.000.000 + Rp 800.000) = 11% × Rp 8.800.000 maka Rp 968.000. Total Pajak Adalah = Rp 800.000 + Rp 968.000 = Rp 1.768.000

Merujuk pada skema perhitungan di atas, untuk perangkat gawai dengan nilai Rp 8 juta, total pungutan yang mencakup Bea Masuk dan PPN adalah senilai Rp 1.768.000.

Simulasi tersebut belum memasukkan fasilitas pembebasan nilai barang bawaan penumpang sampai US$500 dan belum memasukkan hitungan PPh Pasal 22 Impor yang dapat diterapkan sesuai regulasi.

Masyarakat pun diminta untuk senantiasa berhati-hati terhadap tawaran jasa pengaktifan kembali atau unlock IMEI yang marak ditemui di media sosial.

Langkah pendaftaran IMEI dapat diselesaikan secara mandiri dan legal tanpa adanya biaya registrasi.

Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh oknum yang menawarkan jasa pendaftaran IMEI berbayar di luar sistem resmi milik pemerintah.

Sebab itu, warga yang membawa gawai dari luar negeri sangat dianjurkan untuk menempuh proses registrasi resmi agar gawai dapat terhubung dengan sinyal seluler di Indonesia secara sah serta aman.

Terkini