JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 untuk mengatur ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang menggunakan Pajak Penghasilan Final atas peredaran bruto tertentu.
Regulasi baru ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya yang masa berlakunya selesai pada Tahun Pajak 2024 serta Tahun Pajak 2025.
Berdasarkan Pasal II PP Nomor 20 Tahun 2026 yang disahkan pada 22 April 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitas PPh Final miliknya habis pada Tahun Pajak 2024 dipastikan tetap bisa memakai fasilitas itu untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa berlakunya selesai pada Tahun Pajak 2025, mereka juga masih diizinkan untuk menggunakannya pada Tahun Pajak 2026.
Regulasi ini menegaskan bahwa Surat Keterangan yang sudah dipegang oleh Wajib Pajak akan tetap dinyatakan berlaku, selama semua kriteria penggunaan fasilitas tersebut masih terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Kebijakan transisi ini dihadirkan untuk memberikan kepastian atas perubahan skema PPh Final bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Sebelum aturan ini lahir, keberlanjutan masa fasilitas untuk Tahun Pajak 2024 dan 2025 belum memiliki regulasi khusus yang mengaturnya.
Melalui berlakunya ketentuan peralihan ini, pemanfaatan insentif PPh Final oleh para Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dapat terus berjalan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan di dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Di samping mengatur masa transisi, regulasi terbaru ini membawa beberapa poin perubahan krusial lainnya, yaitu:
Pengeluaran untuk suap dan gratifikasi dilarang keras menjadi biaya fiskal
Penataan ulang pihak penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen
Perubahan sistem hitung batas peredaran bruto menggunakan pendekatan substansi ekonomi
Pemerintah menetapkan bahwa insentif PPh Final sebesar 0,5 persen tersebut kini hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Wajib Pajak badan yang memiliki bentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang lolos persyaratan.