JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini dibuat untuk menetapkan regulasi masa transisi bagi para pembayar pajak yang memanfaatkan Pajak Penghasilan Final dari total peredaran bruto tertentu.
Aturan hukum teranyar ini menjadi dasar yang kuat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menggunakan insentif PPh Final, terutama bagi mereka yang masa berlakunya berakhir di Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025.
Merujuk pada Pasal II PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan tanggal 22 April 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa berlaku fasilitasnya usai di Tahun Pajak 2024, dipastikan tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut di Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.
Selanjutnya, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa berlakunya habis pada Tahun Pajak 2025, tetap diberikan izin untuk memakainya kembali pada Tahun Pajak 2026.
Peraturan ini menegaskan bahwa Surat Keterangan yang dimiliki oleh Wajib Pajak tetap sah untuk digunakan, asalkan seluruh persyaratan pemanfaatan fasilitas tersebut tetap terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Langkah transisi ini diambil demi menjamin adanya kepastian hukum atas penyesuaian sistem PPh Final bagi para pelaku bisnis dengan jumlah peredaran bruto tertentu.
Sebab sebelum regulasi ini diterbitkan, kelanjutan masa berlaku fasilitas untuk Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025 belum memiliki dasar hukum khusus yang mengaturnya.
Dengan berlakunya aturan peralihan ini, penggunaan insentif PPh Final oleh pembayar pajak yang masuk kriteria dapat terus berjalan mengikuti periode yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Selain merapikan masa transisi, aturan baru ini juga memuat sejumlah poin perubahan yang sangat penting, yaitu:
Biaya untuk suap dan gratifikasi dilarang keras dimasukkan sebagai biaya fiskal
Penataan kembali pihak-pihak yang berhak menerima fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen
Perubahan metode perhitungan batas peredaran bruto dengan memakai pendekatan substansi ekonomi
Pemerintah juga memberikan ketetapan bahwa fasilitas insentif PPh Final sebesar 0,5 persen kini cuma boleh dinikmati oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Wajib Pajak badan dengan bentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memenuhi syarat.