JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait peralihan bagi Wajib Pajak yang menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas peredaran bruto tertentu. Regulasi ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Langkah tersebut diambil guna memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya yang masa berlakunya selesai pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025.
Regulasi peralihan ini termuat pada Pasal II PP Nomor 20 Tahun 2026 yang disahkan pada 22 April 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa berlaku fasilitas PPh Final miliknya habis pada Tahun Pajak 2024, kini masih diberikan kesempatan untuk menggunakannya kembali pada Tahun Pajak 2025 serta Tahun Pajak 2026.
Bukan hanya itu saja, kelonggaran serupa juga diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025.
Mereka dipastikan masih bisa menikmati fasilitas PPh Final tersebut pada Tahun Pajak 2026.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, Surat Keterangan yang sudah dipegang oleh Wajib Pajak dinyatakan tetap sah dan berlaku.
Hal ini berjalan dengan catatan bahwa seluruh kriteria baku pemanfaatan fasilitas tersebut tetap terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari proses transisi atas penyesuaian regulasi PPh Final bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu.
Sebelum regulasi baru ini resmi diundangkan, formulasi mengenai kelanjutan fasilitas bagi Wajib Pajak yang masa berlakunya habis di Tahun Pajak 2024 dan 2025 memang belum memiliki payung hukum khusus.
Adanya ketentuan masa transisi ini membuat pemanfaatan insentif PPh Final oleh para Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dapat terus berjalan sesuai dengan tenggat waktu yang telah digariskan di dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Di samping memuat aturan mengenai masa peralihan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga membawa rentetan poin perubahan yang cukup signifikan, antara lain:
Pernyataan tegas bahwa seluruh pengeluaran untuk suap serta gratifikasi sama sekali tidak bisa dimasukkan sebagai biaya fiskal
Proses penataan ulang terhadap siapa saja yang berhak menerima fasilitas PPh Final 0,5 persen
Modifikasi pada sistem kalkulasi ambang batas peredaran bruto dengan menggunakan acuan pendekatan substansi ekonomi
Pihak otoritas juga menggariskan bahwa insentif PPh Final 0,5 persen ini ke depannya hanya boleh diakses oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak badan yang memiliki status sebagai Perseroan Perorangan atau koperasi yang telah lolos kualifikasi regulasi tersebut.