Pemerintah Beri Diskon Pajak 50 Persen bagi CV dan PT Non-Perorangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:09:43 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: linkumkm.

JAKARTA - Perusahaan berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar ditegaskan tidak lagi memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.

Kendati demikian, pihak pemerintah tetap menyediakan insentif lain berupa potongan pajak sebesar 50 persen bagi kelompok usaha tersebut dari tarif normal yang sebesar 22 persen.

Kebijakan baru tersebut sudah tercantum dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

“Kalau pajak normal 22% dari laba bersih diberikan tambahan insentif diskon 50%, jadi [pajaknya] 11%,” ujarnya.

Di sisi lain, untuk PT dan CV perorangan yang mencatatkan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dipastikan tetap bisa menikmati fasilitas PPh final 0,5 persen.

“Tetapi bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini,” ucapnya.

Adapun untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan nilai omzet di bawah Rp 500 juta tetap dibebaskan dari kewajiban pajak atau dikenai tarif PPh final 0 persen.

“Tapi bagi [UMKM] yang omzetnya yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5 persen masih sama dan berlaku permanen,” ujarnya.

Penerapan sistem pajak untuk CV dan PT non-perorangan ini sengaja dibedakan karena memakai skema pajak normal yang penghitungannya mengacu pada laba bersih, bukan dari omzet kotor.

Langkah mengeluarkan CV dan PT non-perorangan dari fasilitas PPh final 0,5 persen dilakukan pemerintah demi menutup celah manipulasi atau penyalahgunaan insentif.

Sebab, selama ini kerap ditemukan modus operandi di mana sejumlah perusahaan sengaja memecah entitas bisnis mereka menjadi banyak bagian agar omzet tiap perusahaan tidak melewati batas Rp 4,8 miliar.

“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5 persen dari omzet,” tuturnya.

Selain itu, kelompok profesi tertentu seperti pembuat konten atau influencer juga disinggung sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen karena pemerintah memprioritaskan insentif untuk sektor UMKM.

“Prinsipnya dulu ini untuk UMKM. Artinya nanti apabila ada komunitas yang mungkin belum ter-cover secara nomenklatur, kami akan masukkan itu dalam kategori UMKM," tutupnya.

Terkini