Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:09:43 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: (NET).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan di wilayah Jakarta. Program pembebasan sanksi administratif ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026.

"Saat ini Pemprov DKI Jakarta memperlakukan pemutihan mulai dari tanggal 1 Juni kemarin sampai dengan tanggal 31 Agustus, berarti tiga bulan," kata Kombes Komarudin.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum penghapusan denda ini dengan baik.

Pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai langkah antisipasi guna menghadapi tingginya animo para wajib pajak yang diprediksi akan mendatangi kantor Samsat.

"Kami juga telah mempersiapkan berbagai fasilitas, tentunya mengantisipasi membludaknya para wajib pajak yang nanti akan datang ke samsat-samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro, untuk melakukan pembayaran pajak mengingat ada pemutihan," kata Kombes Komarudin.

Warga diharapkan dapat mengatur waktu kedatangan mereka secara bijak agar tidak menimbulkan penumpukan antrean di gerai Samsat.

Layanan pembayaran ini dipastikan akan tetap beroperasi dan siap melayani masyarakat pada setiap hari kerja.

"Petugas ataupun personel, sarana-perasarana, fasilitas ini juga kami telah siapkan dan silakan masyarakat bisa mengurus kendaraannya sendiri untuk bisa mengikuti prosesnya dan tentunya bisa memanfaatkan waktu-waktu yang efektif. Setiap hari kami buka kecuali memang nanti tanggal merah ya setiap hari kami buka, dari Senin sampai dengan Sabtu ini juga untuk bisa melayani masyarakat yang ada di Jakarta," jelas Kombes Komarudin.

Langkah pemutihan denda pajak ini digulirkan secara resmi sebagai bagian dari rangkaian perayaan menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Selain sebagai kado bagi warga, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong masyarakat agar kembali tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Aturan mengenai penghapusan sanksi ini tertuang secara formal dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Keputusan tersebut mengatur tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan," kata Lusiana Herawati.

Terkini