Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama di Jakarta

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:44:08 WIB
Ilustrasis STNK dan KTP, Sumber: (NET).

JAKARTA - Pemilik kendaraan bekas yang belum mengurus balik nama kini mendapatkan kelonggaran dari pihak kepolisian. Polda Metro Jaya mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu membawa KTP pemilik lama selama masa transisi satu tahun.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama masa transisi satu tahun ke depan.

Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain dipastikan tetap bisa mengurus pembayaran pajak tanpa membawa KTP pemilik asli.

“Masih diberikan kesempatan satu tahun. Saat ini masih boleh memproses tanpa membawa KTP pemilik asli,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.

Meski demikian, pemilik kendaraan nantinya akan diminta untuk menandatangani formulir pernyataan khusus. Di dalam formulir itu, pemilik diwajibkan segera mengurus proses balik nama sebelum jadwal pembayaran pajak berikutnya tiba.

Jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, kendaraan bermotor bersangkutan berpotensi terkena pemblokiran melalui sistem administrasi yang sudah disiapkan.

“Nanti akan diberikan formulir bahwa pada tahun berikutnya sudah wajib melakukan balik nama. Kalau tidak, bisa diblokir oleh sistem,” ujarnya.

Komarudin menjelaskan bahwa kebijakan kelonggaran ini diambil karena masih banyak kendaraan yang berpindah tangan tetapi belum dibalik nama.

Dampaknya, surat konfirmasi pelanggaran tilang elektronik atau ETLE hingga kini masih terkirim ke alamat pemilik yang lama.

Situasi tersebut membuat banyak pelanggar tidak peduli terhadap surat konfirmasi karena kendaraan yang digunakan sudah bukan milik orang yang menerima surat itu.

“Hasil evaluasi kami, banyak pelanggaran ETLE yang tidak ditindaklanjuti karena suratnya masih terkirim ke pemilik lama,” katanya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian mendorong penerapan sistem registrasi serta identifikasi kendaraan yang berbasis identitas tunggal atau single identity agar penegakan hukum menjadi lebih efektif.

Melalui sistem baru tersebut, setiap kendaraan diharapkan bisa benar-benar terdaftar atas nama pemilik yang menguasai dan menggunakan kendaraan itu sehari-hari.

Komarudin menegaskan bahwa kebijakan kelonggaran ini hanya bersifat sementara waktu serta berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Saat mengurus pajak kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan membawa dokumen pendukung seperti surat kuasa atau dokumen lain yang menunjukkan penguasaan kendaraan.

Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan sekaligus segera menyesuaikan data kepemilikan kendaraannya melalui proses balik nama,” tandasnya.

Terkini