SULAWESI SELATAN - Pemerintah Provinsi kembali memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dengan meluncurkan program diskon pokok serta penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan strategis ini diterapkan untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus merapikan basis data kepemilikan kendaraan di daerah tersebut.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Andi Satriady Sakka, menyampaikan bahwa program pemberian insentif ini hanya berlangsung dalam jangka waktu yang terbatas.
Masa berlaku relaksasi ini ditetapkan selama satu bulan penuh, mulai 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2026.
Pihak pemerintah daerah sangat berharap warga di wilayah ini tidak melewatkan kesempatan berharga tersebut untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen dalam mendongkrak kualitas pelayanan publik serta membangun kesadaran wajib pajak.
Pada Kamis, 4 Juni 2026, Andi menjelaskan bahwa skema keringanan telah dirancang agar memberikan dampak positif maksimal bagi para wajib pajak.
Terdapat tiga jenis relaksasi utama yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sepanjang bulan berjalan ini.
Rincian program keringanan yang tersedia meliputi:
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen untuk keterlambatan pembayaran.
Diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen khusus tunggakan tahun 2025 serta tahun-tahun sebelumnya.
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk masa tunggakan tahun 2025 ke bawah.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif ini berlaku secara menyeluruh bagi hampir seluruh tipe kendaraan, terkecuali untuk masyarakat yang tengah mengurus pendaftaran kendaraan baru.
Melalui skema ini, warga yang memiliki tunggakan menahun diharapkan bisa segera menyelesaikan administrasi tanpa dibebani biaya denda menumpuk.
Selain potongan tarif dan penghapusan denda, pemerintah daerah juga mengapresiasi wajib pajak yang menunjukkan kepatuhan tinggi.
Fasilitas undian berhadiah telah disiapkan bagi masyarakat yang rutin menuntaskan kewajiban secara tepat waktu.
Peserta yang masuk dalam program undian ini adalah seluruh wajib pajak yang melakukan transaksi pembayaran pada periode semester pertama, terhitung sejak Januari hingga Juni 2026.
Hadiah yang disediakan meliputi peralatan rumah tangga seperti televisi, mesin cuci, dan kulkas, hingga sarana transportasi berupa sepeda serta sepeda motor.
Pemerintah daerah juga menyediakan hadiah utama berupa satu unit mobil serta paket perjalanan ibadah umrah.
Hadiah tersebut disiapkan sebagai bentuk apresiasi tertinggi atas kontribusi nyata masyarakat dalam menyokong pembangunan daerah.
Andi Satriady Sakka kembali mengimbau masyarakat untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing guna melakukan pembayaran sebelum masa program berakhir.
Bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, proses transaksi juga dapat memanfaatkan aplikasi resmi terintegrasi secara digital.
Ia menegaskan bahwa momentum sepanjang satu bulan ini harus dimaksimalkan dengan baik agar status pajak kendaraan kembali bersih sekaligus membuka peluang memenangkan hadiah.
Dengan melunasi tunggakan, masyarakat tidak hanya aman dari sanksi hukum tetapi juga ikut serta dalam pembangunan infrastruktur lokal.