JAKARTA - Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL seiring berkembangnya layanan digital pemerintah.
Aplikasi SIGNAL menjadi solusi praktis bagi pemilik kendaraan untuk mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, serta pembayaran SWDKLLJ.
Seluruh proses administrasi tersebut dapat diakses langsung lewat ponsel sehingga menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien bagi masyarakat. Aplikasi ini sudah tersedia untuk perangkat Android dan iOS yang bisa diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Sebelum bisa menikmati layanan pembayaran pajak online ini, setiap pengguna platform digital diwajibkan untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu.
Langkah Registrasi Akun SIGNAL
Untuk membuat akun baru di aplikasi SIGNAL, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone aktif.
Buat kata sandi baru, kemudian lakukan konfirmasi ulang kata sandi tersebut.
Unggah foto e-KTP milik pengguna.
Lakukan proses verifikasi biometrik wajah dengan mengambil foto swafoto atau selfie.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan sistem melalui SMS.
Setelah pendaftaran berhasil, buka email yang telah didaftarkan.
Klik tautan verifikasi yang dikirim oleh pihak SIGNAL untuk mengaktifkan akun.
Apabila akun sudah aktif, pemilik akun bisa langsung mendaftarkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
Langkah Mendaftarkan Kendaraan Sendiri
Proses pendaftaran untuk kendaraan yang tercatat atas nama sendiri dapat dilakukan dengan langkah yang cukup mudah.
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor pada aplikasi.
Pilih opsi untuk kendaraan atas nama sendiri.
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB atau nomor polisi kendaraan.
Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda.
Sistem aplikasi akan memverifikasi data kendaraan tersebut secara otomatis.
Langkah Mendaftarkan Kendaraan Orang Lain:
Platform SIGNAL juga menyediakan fitur untuk mendaftarkan kendaraan milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau KK, maupun kendaraan milik pihak lain sesuai aturan.
Berikut adalah tahapan untuk mendaftarkannya:
Pilih ikon tambah (+) pada menu dokumen digital kendaraan.
Masukkan nama lengkap pemilik kendaraan tersebut.
Pilih opsi Milik Keluarga Satu KK jika kendaraan itu milik pasangan atau anak dalam satu KK.
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor atau NRKB.
Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
Masukkan nomor NIK pemilik kendaraan tersebut.
Unggah foto KTP dari pemilik kendaraan.
Klik tombol Lanjut setelah seluruh data terisi dengan lengkap.
Sistem akan memunculkan notifikasi bahwa dokumen kendaraan telah berhasil ditambahkan.
Langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat SIGNAL:
Pengguna bisa langsung melakukan pengesahan STNK beserta pembayaran pajak secara online setelah kendaraan berhasil terdaftar di dalam aplikasi.
Berikut adalah prosedur pembayarannya:
Pilih kendaraan terdaftar yang akan dilakukan pengesahan STNK.
Klik tombol Lanjut.
Informasi mengenai tagihan PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta total nominal yang wajib dibayar.
Geser tombol pengiriman dokumen TBPKP lalu isi alamat pengiriman secara lengkap.
Periksa kembali rincian seluruh biaya yang tertera pada layar ponsel.
Klik Lanjut untuk meneruskan proses transaksi.
Pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
Sistem akan memunculkan kode bayar bersama dengan nominal tagihan pembayaran.
Selesaikan pembayaran sesuai dengan petunjuk bank atau kanal pembayaran pilihan Anda.
Proses pengesahan dokumen STNK tahunan akan dinyatakan selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem.
Manfaat Bayar Pajak Kendaraan Online
Pemanfaatan aplikasi SIGNAL ini memberikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi masyarakat luas, di antaranya:
Tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Menghemat waktu serta biaya akomodasi perjalanan.
Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Status pembayaran dapat dipantau langsung melalui aplikasi.
Dokumen digital tersimpan lebih aman dan mudah diakses.
Kehadiran layanan digital ini juga efektif mengurangi antrean panjang di kantor Samsat sekaligus mendukung program transformasi pelayanan publik berbasis teknologi modern.
Pilihan Aplikasi Pajak Kendaraan Online Daerah
Pemerintah daerah beberapa wilayah juga menyediakan aplikasi digital mandiri untuk pembayaran pajak kendaraan yang berlaku di wilayah mereka, selain SIGNAL yang berskala nasional.
Beberapa aplikasi daerah tersebut meliputi:
Pajak Online DKI Jakarta (DKI Jakarta)
SAMBAT (Banten)
SAMBARA (Jawa Barat)
SAKPOLE (Jawa Tengah)
e-Dempo (Sumatera Selatan)
Samsat Delivery (Nusa Tenggara Barat)
e-Samsat Polda Kalimantan Tengah
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan elektronik yang tersedia tersebut sesuai dengan domisili asal kendaraan masing-masing.
Kemudahan dalam membayar pajak kendaraan secara online lewat platform SIGNAL menjadi bentuk nyata peningkatan mutu pelayanan bagi publik.
Pemilik kendaraan kini dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa harus mengantre lama di kantor Samsat lewat proses yang lebih cepat, aman, dan praktis.
Pastikan kembali seluruh data kendaraan beserta identitas yang dimasukkan sudah sesuai supaya proses verifikasi data berjalan tanpa kendala.
Penggunaan layanan digital ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi keterlambatan, tetapi juga membantu masyarakat mengelola administrasi surat kendaraan secara lebih mudah.