Harga Emas Antam Stagnan di Angka Rp2,774 Juta per Gram pada 4 Juni 2026

Kamis, 04 Juni 2026 | 14:33:21 WIB
Ilustrasi Emas Antam, Sumber: market.bisnis.

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan pada Kamis pagi, 4 Juni 2026 terpantau stagnan.

Nilai jual dari komoditas logam mulia tersebut terpantau masih bertahan di angka Rp2.774.000 untuk setiap gramnya.

Berdasarkan data terbaru yang dikeluarkan pada pukul 06.00 WIB, posisi harga ini belum menunjukkan pergeseran dari pergerakan pasar yang terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Pada perdagangan Selasa pagi sebelumnya, komoditas ini sempat menyentuh angka Rp2.799.000 per gram.

Lalu, tercatat ada penurunan nominal sebesar Rp25.000 yang membuat harganya bertengger di angka Rp2.774.000 per gram dan terus bertahan sampai Kamis pagi ini.

Penting untuk diketahui bahwa proses pembaruan data nominal harian secara berkala baru akan dirilis pada pukul 08.30 WIB.

Oleh karena itu, patokan harga logam mulia yang tersedia pada pagi hari ini masih berkaca pada pembaruan data yang dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Produk investasi ini dipasarkan dalam beragam pilihan ukuran berat, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Hal ini demi memberikan kemudahan bagi para pelaku investasi untuk menyesuaikan dengan modal serta kebutuhan mereka.

Berikut adalah rincian nominal dari komoditas logam mulia untuk setiap ukuran berat yang tersedia pada Kamis, 4 Juni 2026 pukul 06.00 WIB:

Ukuran berat 0,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1.437.000

Ukuran berat 1 gram dipasarkan dengan harga Rp2.774.000

Ukuran berat 2 gram dipasarkan dengan harga Rp5.488.000

Ukuran berat 3 gram dipasarkan dengan harga Rp8.207.000

Ukuran berat 5 gram dipasarkan dengan harga Rp13.645.000

Ukuran berat 10 gram dipasarkan dengan harga Rp27.235.000

Ukuran berat 25 gram dipasarkan dengan harga Rp67.962.000

Ukuran berat 50 gram dipasarkan dengan harga Rp135.845.000

Ukuran berat 100 gram dipasarkan dengan harga Rp271.612.000

Ukuran berat 250 gram dipasarkan dengan harga Rp678.765.000

Ukuran berat 500 gram dipasarkan dengan harga Rp1.357.320.000

Ukuran berat 1.000 gram atau 1 kg dipasarkan dengan harga Rp2.714.600.000

Mengenai regulasi pungutan wajib untuk aktivitas transaksi jual maupun transaksi buyback logam mulia ini, pelaksanaannya berjalan selaras dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Melalui ketetapan hukum tersebut, skema pungutan yang dibebankan untuk transaksi pengadaan serta penjualan kembali diatur secara spesifik.

Untuk urusan penarikan pajak saat transaksi pengadaan logam mulia atau PPh 22, dikenakan potongan sebesar 0,45 persen bagi konsumen yang menyertakan NPWP.

Sementara bagi konsumen yang tidak menyertakan identitas perpajakan tersebut, dibebankan potongan yang lebih tinggi yaitu sebesar 0,9 persen.

Seluruh dokumen bukti pemotongan PPh 22 akan diserahkan secara resmi kepada pihak pembeli sebagai berkas sah dalam pelaporan pajak rutin berkala.

Sedangkan untuk urusan pemotongan pajak pada aktivitas penjualan kembali atau buyback, regulasi ini menyasar transaksi yang memiliki nominal di atas Rp10 juta dengan skema persentase yang disesuaikan.

Bagi para pemilik NPWP, besaran potongan yang dibebankan adalah sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.

Adapun bagi para pelaku transaksi yang tidak memiliki dokumen NPWP, besaran potongan naik menjadi 3 persen.

Seluruh dana dari potongan untuk kegiatan buyback ini akan diambil secara langsung dari akumulasi nilai uang yang diterima oleh pihak penjual.

Terkini