Cara Ajukan Pengembalian Pendahuluan Pajak Atas SPT Lebih Bayar

Jumat, 05 Juni 2026 | 10:29:26 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: (NET).

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Regulasi yang menggantikan aturan sebelumnya ini membawa sejumlah perubahan penting dalam mekanisme restitusi dipercepat atau pengembalian pendahuluan atas SPT Lebih Bayar.

Bagi Pengusaha Kena Pajak maupun wajib pajak badan yang berpotensi mengalami lebih bayar pajak, memahami perubahan ini menjadi penting agar dapat menentukan metode restitusi yang tepat sekaligus menghindari penolakan permohonan.

Pengembalian pendahuluan merupakan fasilitas percepatan restitusi yang memungkinkan wajib pajak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa harus melalui pemeriksaan penuh terlebih dahulu.

Namun, berbeda dengan mekanisme restitusi biasa, fasilitas ini hanya bisa dimanfaatkan oleh kelompok wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.

Dalam PMK 28 Tahun 2026, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dapat diterbitkan setelah dilakukan penelitian atas permohonan yang diajukan oleh:

Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (WP Patuh)

Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu

Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Berdasarkan evaluasi, ditemukan sejumlah kasus di mana wajib pajak yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tetap mengajukan restitusi melalui mekanisme pengembalian pendahuluan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat ketidaksesuaian antara kondisi wajib pajak dengan persyaratan yang seharusnya dipenuhi.

Karena itu, PMK 28 Tahun 2026 memperkenalkan sejumlah perubahan penting, yaitu:

Persyaratan pengembalian pendahuluan menjadi lebih ketat

Status WP Patuh dan PKP Berisiko Rendah tidak lagi berlaku secara otomatis tanpa evaluasi

Penelitian dilakukan sebelum menerbitkan keputusan pengembalian pendahuluan

Validasi data dan dokumen dilakukan lebih komprehensif dibanding sebelumnya

WP Patuh adalah wajib pajak yang memenuhi sejumlah indikator kepatuhan, antara lain tepat waktu menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana dalam bidang perpajakan dalam 5 tahun terakhir.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, status WP Patuh kini harus diajukan melalui permohonan dan akan dievaluasi terlebih dahulu.

Kelompok Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu meliputi:

Wajib Pajak Orang Pribadi nonusaha

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan restitusi maksimal Rp100 juta

Wajib Pajak Badan dengan omzet sampai Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar

PKP dengan total penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar

PKP Berisiko Rendah mencakup beberapa kategori usaha, seperti perusahaan terbuka, BUMN dan BUMD, Mitra Utama Kepabeanan, Authorized Economic Operator, pabrikan atau produsen, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan, dan anak perusahaan BUMN tertentu.

Status PKP Berisiko Rendah juga harus diperoleh melalui proses permohonan dan penelitian.

Salah satu perubahan yang paling banyak berdampak bagi PKP adalah pengaturan baru terkait pengembalian pendahuluan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar. Ada 4 kondisi utama yang kini menentukan apakah PKP dapat menggunakan metode tersebut.

Kondisi pertama, PKP yang memiliki SK WP Patuh dapat mengajukan pengembalian pendahuluan apabila SPT Masa PPN Lebih Bayar merupakan masa pajak akhir tahun buku, atau jika bukan akhir tahun buku, PKP harus memiliki kegiatan tertentu berupa ekspor, transaksi dengan Faktur Pajak kode 02 atau 03, dan transaksi dengan Faktur Pajak kode 07.

Kondisi kedua, PKP yang tidak memiliki SK Patuh maupun SK Risiko Rendah tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut apabila total penyerahan berada pada rentang Rp1 hingga Rp4,2 miliar, nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar, dan untuk masa selain akhir tahun buku harus terdapat transaksi ekspor atau transaksi dengan Faktur Pajak kode 02, 03, atau 07.

Kondisi ketiga, PKP Berisiko Rendah dapat menggunakan fasilitas pengembalian pendahuluan apabila memiliki kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN dengan nilai penyerahan dari kegiatan tersebut melebihi 80 persen dari total penyerahan.

Kondisi keempat, apabila wajib pajak memiliki kedua status tersebut, maka masa pajak akhir tahun buku mengikuti ketentuan WP Patuh, sedangkan masa pajak selain akhir tahun buku mengikuti ketentuan PKP Berisiko Rendah.

Salah satu poin yang paling menonjol dalam PMK 28 Tahun 2026 adalah perubahan pendekatan dari yang sebelumnya lebih berfokus pada status wajib pajak menjadi penelitian atas data dan dokumen yang diajukan.

Penelitian tersebut meliputi kebenaran penghitungan pajak, validitas bukti potong dan bukti pungut, validitas pembayaran pajak, kesesuaian Pajak Masukan yang dikreditkan, kesesuaian Faktur Pajak, validasi dokumen impor, serta kegiatan ekspor atau transaksi tertentu yang menjadi dasar restitusi.

Dengan demikian, meskipun tidak dilakukan pemeriksaan penuh, pengujian administratif secara menyeluruh tetap dilakukan sebelum menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

PMK 28 Tahun 2026 menetapkan batas waktu penyelesaian bagi WP dengan Kriteria Tertentu (WP Patuh) yaitu PPh paling lama 3 bulan dan PPN paling lama 1 bulan.

Sementara bagi WP yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, batas waktu penyelesaiannya adalah orang pribadi paling lama 15 hari kerja, Wajib Pajak Badan paling lama 1 bulan, dan PPN paling lama 1 bulan.

Apabila keputusan tidak diterbitkan sampai batas waktu yang ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sistem kepatuhan pajak kini telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam PMK 28 Tahun 2026.

Penyesuaian ini diterapkan pada fitur sistem untuk SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan demi membantu wajib pajak memahami kelayakan penggunaan fasilitas pengembalian pendahuluan serta meminimalkan risiko kesalahan saat pelaporan.

Pembaruan sistem tersebut meliputi penambahan flag status wajib pajak, penyesuaian logika sistem sesuai ketentuan, serta validasi tambahan untuk pengajuan pengembalian pendahuluan.

Terkini