Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Berlaku Selamanya bagi Wajib Pajak

Jumat, 05 Juni 2026 | 10:29:26 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: kompas.

JAKARTA - Otoritas perpajakan mengumumkan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kini berlaku tanpa batasan waktu bagi wajib pajak orang pribadi serta PT Perorangan yang mengantongi omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Kebijakan teranyar ini secara resmi telah dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui penjelasan resminya, otoritas terkait menyampaikan bahwa tarif PPh Final 0,5% tersebut tetap bisa digunakan selama perputaran omzet usaha belum melewati ambang batas Rp4,8 miliar dalam setahun.

Langkah ini membuat para pelaku usaha tidak perlu lagi merasa risau mengenai masa kedaluwarsa dari fasilitas perpajakan tersebut seperti yang sempat diatur sebelumnya.

“Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir,”

Kebijakan baru ini dinilai memberikan kepastian hukum yang jauh lebih kuat bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

Pihak pemerintah juga memastikan bahwa regulasi ini tetap mempertahankan ketentuan batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta setahun untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha.

Bukan sekadar memberikan kepastian bagi sektor UMKM, pemerintah menganggap revisi aturan ini sangat krusial untuk memastikan insentif perpajakan dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.

Berdasarkan evaluasi, selama ini ditemukan adanya celah yang dimanfaatkan oleh segelintir pelaku usaha dengan cara memecah lini bisnis mereka ke dalam beberapa entitas terpisah agar tetap terlihat seperti skala UMKM.

Tindakan tersebut dinilai berisiko membuat insentif yang mestinya dialokasikan untuk usaha kecil justru dinikmati oleh kelompok usaha yang sebenarnya sudah masuk skala besar.

Oleh sebab itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini turut mengatur restrukturisasi mengenai siapa saja yang berhak menerima fasilitas tersebut.

Pemerintah kini memfokuskan skema PPh Final UMKM kepada kelompok wajib pajak yang dinilai paling membutuhkan simplifikasi administrasi perpajakan, yaitu wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

Di sisi lain, badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga badan usaha milik desa (BUMDes) dan BUMDesma dipastikan tidak lagi terdaftar sebagai penerima baru untuk fasilitas ini.

Kendati demikian, para pelaku usaha yang sudah terlanjur memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebelumnya masih tetap diberikan masa transisi sampai tenggat waktu pemanfaatan insentif yang berjalan saat ini habis.

Pemerintah menaruh harapan besar agar regulasi segar ini mampu menjaga iklim kemudahan berusaha bagi sektor UMKM sekaligus memperkokoh asas keadilan pajak dengan menutup celah penghindaran pajak lewat modus pemecahan usaha.

Terkini