Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen hingga Juni 2026

Jumat, 05 Juni 2026 | 11:38:14 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: (NET).

MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini berupa pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen.

Langkah tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, program ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.

"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," ujarnya.

Insentif tersebut membebaskan denda PKB sebesar 100 persen. Ada juga pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Program keringanan ini berjalan mulai 1 Mei sampai 30 Juni 2026.

Pendekatan melalui pemberian insentif menjadi strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak.

Hal ini diharapkan mampu mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah daerah juga menyediakan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi untuk warga yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan," katanya.

Terkini