Tren Positif Logam Mulia: Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.770.000 per Gram

Jumat, 05 Juni 2026 | 12:08:54 WIB
Ilustrasi Emas Antam, Sumber: sumeks.disway.

JAKARTA - Kabar gembira bagi para pelaku investasi logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami tren positif pada perdagangan menjelang akhir pekan.

Berdasarkan data resmi yang diperbarui pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 08.30 WIB, harga emas Antam untuk ukuran pecahan 1 gram kini dibanderol sebesar Rp2.770.000.

Angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar Rp11.000 dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya, Kamis (4/6), yang sempat tertahan.

Tidak hanya harga beli, harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak Antam juga merangkak naik sebesar Rp12.000. Perubahan ini membuat nilai buyback hari ini berada di level Rp2.583.000 per gram. Perubahan harga terakhir ini tercatat resmi sejak pukul 08.08.08 WIB.

Berikut adalah rincian harga dasar emas batangan Antam beserta harga yang sudah ditambah estimasi pajak PPh 0,25 persen:

0,5 gram Rp 1.435.000 Rp 1.438.588 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

1 gram Rp 2.770.000 Rp 2.776.925 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

2 gram Rp 5.480.000 Rp 5.493.700 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

3 gram Rp 8.195.000 Rp 8.215.488 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

5 gram Rp 13.625.000 Rp 13.659.063 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

10 gram Rp 27.195.000 Rp 27.262.988 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

25 gram Rp 67.862.000 Rp 68.031.655 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

50 gram Rp 135.645.000 Rp 135.984.113 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

100 gram Rp 271.212.000 Rp 271.890.030 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

250 gram Rp 677.765.000 Rp 679.459.413 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

500 gram Rp 1.355.320,000 Rp 1.358.708,300 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

1.000 gram (1 Kg) Rp 2.710.600,000 Rp 2.717.376,500 (+ Pajak PPh 0.25 persen (Rp)

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi hari ini, penting untuk memperhatikan aspek perpajakan yang berlaku agar tidak salah hitung.

Pajak Pembelian (PPh 0.25 persen): Harga dasar belum termasuk pajak. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Pajak Jual Kembali (Buyback): Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan ini langsung dieksekusi dari total nilai transaksi.

Kelengkapan Dokumen: Sesuai PMK Nomor 112/PMK.03/2022, pelanggan wajib memastikan data Nomor Induk Kependudukan atau NIK valid karena kini sudah berfungsi penuh sebagai NPWP.

Terkini