Aturan Baru PPh Final UMKM Resmi Permanen dan Tidak Ada Kenaikan Tarif

Senin, 08 Juni 2026 | 11:00:51 WIB
Ilustrasi PPh, Sumber: flazztax.

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak memuat agenda peningkatan tarif pungutan untuk sektor usaha kecil.

Seluruh nominal nilai potongan wajib pajak dipastikan tetap mengikuti regulasi batas beban terdahulu tanpa ada perubahan skema tarif.

Merujuk pada petunjuk teknis yang berlaku, pelaku usaha mikro yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta terbebas dari beban pajak atau sebesar 0 persen.

Di sisi lain, kelompok usaha dengan pendapatan bruto maksimal Rp4,8 miIiar per tahun tetap dikenai instrumen tarif pajak final senilai 0,5 persen.

“Dulu diperpanjang satu tahun, sekarang tidak dibatasi. Ini untuk memberikan kepastian bagi pelaku UMKM,” ungkap Menteri UMKM saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.

Poin perubahan mendasar pada ketentuan teranyar ini berfokus pada jangka waktu fasilitas PPh final 0,5 persen yang kini resmi diubah menjadi permanen tanpa batasan tahunan.

Kendati demikian, langkah pengetatan kategori wajib pajak dilakukan berdasarkan sifat operasional guna mencegah potensi manipulasi pemisahan legalitas badan usaha.

Skema tarif flat 0,5 persen kini dikhususkan bagi pelaku usaha perorangan dengan batas perolehan omzet sebesar Rp4,8 miIiar per tahun.

Sementara bagi badan usaha non-perseorangan seperti PT maupun CV, perhitungan beban pajaknya akan merujuk pada perolehan laba bersih perusahaan.

Pemerintah tetap memberikan insentif potongan harga sebesar 50 persen dari tarif normal untuk entitas yang omzetnya berada di bawah ambang batas atas.

Terkini