JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan bahwa terdapat delapan penyelenggara pinjaman daring yang saat ini masuk dalam radar pengawasan khusus. Faktor utama yang memicu kondisi ini adalah kendala permodalan serta melonjaknya angka kredit macet.
Pihak regulator meminta setiap perusahaan yang berada dalam status pengawasan ini untuk segera mengambil tindakan pembenahan.
Langkah tersebut meliputi pemenuhan batas modal minimum serta perbaikan mutu penyaluran dana sebelum ada tindakan lanjutan, seperti opsi pencabutan izin operasional.
“Setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus akan diarahkan melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata narasumber.
Secara umum, ada 14 dari total 94 pelaku industri pinjaman daring yang terpantau belum mampu menyamai standar modal minimum yang ditetapkan sebesar Rp 12,5 miliar.
Kondisi ini sangat bergantung pada performa usaha, prospek bisnis, suntikan dana baru, masuknya investor, hingga skema penggabungan usaha atau merger.
Aspek tata kelola yang bersih serta skema bisnis yang sehat dinilai menjadi faktor penentu utama untuk mendatangkan pemodal luar dalam memperkuat struktur dana perusahaan.
Oleh karena itu, regulator meminta pelaku industri memperkuat manajemen risiko dan kepatuhan aturan demi melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan pasar.
Dari sisi mutu pembiayaan, terdapat 19 penyelenggara pinjol yang mengantongi tingkat kelalaian bayar di atas 5 persen sampai bulan April 2026.
Perubahan angka ini berkaitan erat dengan proses seleksi penyaluran dana serta kemampuan finansial dari pihak peminjam.
“TWP90 industri pindar ke depan diperkirakan tetap terjaga meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ujarnya.
Untuk menekan risiko yang ada, pelaku usaha diminta menaikkan standar manajemen risiko, memaksimalkan sistem penilaian kredit berbasis data, serta menjalankan proses penagihan secara hati-hati.
Walau diterpa berbagai kendala, industri ini secara umum masih memperlihatkan tren ekspansi yang positif. Hingga April 2026, nominal outstanding pembiayaan melesat 26,11 persen secara tahunan hingga menyentuh angka Rp 102,07 triliun.
Rasio TWP90 secara industri bertengger di posisi 4,62 persen, sedangkan perolehan laba bersih sektor ini melesat tinggi sebesar 71,43 persen secara tahunan hingga menembus nilai Rp 960 miliar.
Sektor perbankan masih menjadi penopang utama aliran dana dengan sumbangsih mencapai Rp 66,25 triliun atau setara 75,59 persen. Sementara itu, kucuran dana yang berasal dari pemodal perorangan berada di angka Rp 3,33 triliun.
Komposisi sumber pendanaan ini diprediksi akan semakin beragam pada masa mendatang, seiring dengan meningkatnya kontribusi dari para pemodal institusi maupun kalangan profesional.
“Penyelenggara berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pinjol,” katanya.