JAKARTA - Pembelian komoditas hewan ternak dapat dikategorikan sebagai objek pemungutan PPh Pasal 22 pada situasi dan kondisi tertentu.
Namun, dari sisi PPN, aktivitas impor maupun penyerahan komoditas hewan ternak tersebut berhak memperoleh fasilitas pembebasan pajak.
Keterangan ini disampaikan guna merespons pertanyaan dari wajib pajak mengenai aspek pajak penghasilan dan PPN atas transaksi pembelian komoditas tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembelian bahan hasil peternakan yang belum melewati proses industri manufaktur dikategorikan sebagai objek pemungutan PPh Pasal 22.
Mekanisme pemungutan pajak ini nantinya dilakukan oleh badan usaha industri atau eksportir yang telah ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak.
Besaran tarif yang dikenakan untuk pungutan ini adalah senilai 0,25% yang dihitung berdasarkan total harga pembelian sebelum menyertakan komponen PPN.
Kendati demikian, pemerintah menerapkan aturan pengecualian dari kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 untuk jenis bahan hasil peternakan tersebut.
Proses pemungutan tidak perlu dijalankan jika akumulasi nilai transaksi dalam satu masa pajak maksimal berada di angka Rp20 juta tanpa menghitung PPN.
“Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila jumlah pembelian dalam satu Masa Pajak paling banyak Rp20 juta belum termasuk PPN,” tambahnya.
Di lain pihak, kebijakan yang berbeda berlaku untuk sektor pemajakan PPN atas komoditas peternakan ini.
Merujuk pada ketentuan yang ada, produk hewan ternak diklasifikasikan ke dalam kelompok barang kena pajak strategis sehingga memperoleh insentif PPN dibebaskan.
Melalui payung hukum tersebut, kegiatan impor serta penyerahan hewan ternak sejatinya tetap berstatus terutang PPN, tetapi mendapatkan fasilitas pembebasan.
Adanya fasilitas pembebasan ini membuat transaksi tersebut tidak menimbulkan kewajiban penyetoran ke kas negara.
Secara administrasi, proses pelaporan transaksi komoditas ini tetap wajib diselesaikan menggunakan dokumen faktur pajak dengan kode transaksi 08.