Langkah Nyata Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:53:42 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: ekonomi.bisnis.

JAKARTA - Kenangan sekitar tahun 2017 masih melekat di ingatan saya saat memperoleh royalti pertama dari salah satu penerbit besar di Jakarta. Jumlah bersih yang saya terima kala itu terasa amat sedikit karena langsung dipotong pajak di muka sebesar 15 persen.

Kebijakan pemerintah pada masa itu memperlakukan pajak atas karya tulis layaknya royalti perusahaan tambang terhadap hasil alam.

Karya pemikiran yang dihasilkan dari riset mendalam serta kerja keras sepanjang malam dianggap setara dengan komoditas batu bara.

Kini, setelah berhasil menerbitkan lebih dari seratus judul buku, saya sangat mengapresiasi langkah nyata pemerintah yang resmi menurunkan PPh royalti penulis menjadi 1,5 persen.

Keputusan yang diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas pada 26 Mei 2026 tersebut menjadi bentuk pengakuan yang besar terhadap profesi penulis.

Bagi masyarakat umum, margin pendapatan yang diperoleh seorang pengarang di dalam negeri memang cukup sulit untuk dibayangkan.

Secara rata-rata, pendapatan royalti bersih yang diterima oleh seorang penulis hanya berkisar antara 10 hingga 15 persen saja dari total harga jual buku di pasaran.

Sebagai gambaran, apabila sebuah buku dijual dengan harga: Rp 90.000

Serta mampu terjual hingga: 2.000 eksemplar

Maka total pendapatan kotor yang akan diperoleh penulis adalah sebesar: Rp 27 juta

Namun, sebelum terkena potongan pajak 15 persen, penulis sebenarnya telah "kehilangan" anggaran sebesar: Rp 4 juta lebih

Sisa penghasilan yang sudah sangat minim tersebut masih harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mendanai riset buku selanjutnya, hingga membiayai kebutuhan rumah tangga dasar.

Tantangan ini kian berat akibat maraknya praktik pembajakan karya, baik dalam bentuk fisik maupun versi digital di bermacam-macam platform.

Harga buku pun dirasa tergolong tinggi oleh sebagian masyarakat disebabkan oleh rantai distribusi yang amat panjang serta pengenaan pajak yang berlapis-lapis.

Situasi ini kian diperparah dengan tingkat literasi nasional yang masih bertengger di papan bawah dalam survei internasional. Rendahnya minat baca tersebut membuat pangsa pasar bagi industri perbukuan menjadi sangat terbatas.

Terasa sangat ironis ketika profesi yang bertugas membangun peradaban serta merawat imajinasi kolektif bangsa justru sulit untuk dijadikan sebagai sandaran hidup utama.

Disebabkan oleh kendala struktural tersebut, banyak pengarang yang terpaksa menempatkan aktivitas menulis sekadar sebagai pekerjaan sampingan setelah tugas pokok mereka rampung.

Keadaan ini sangat bertolak belakang dengan regulasi di Inggris yang menyediakan skema insentif sekaligus proteksi berkelanjutan bagi para penulis mereka.

Di negara tersebut, diterapkan sistem pemerataan pendapatan kreatif yang fluktuatif agar para pengarang tetap mampu melahirkan karya secara konsisten.

Singapura, yang sering kali kami jadikan barometer dalam menentukan kebijakan ekonomi, bahkan tidak memberlakukan pajak khusus bagi royalti penulis domestik.

Pendapatan dari sektor kreatif di sana dimasukkan ke dalam kategori tarif progresif yang dinilai ramah bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Malaysia pun memberikan kebijakan perlindungan dengan menetapkan besaran pajak dari nilai paling rendah antara pendapatan bersih atau 10 persen dari nilai bruto royalti.

Sementara itu, Jepang dan Korea Selatan memilih bergerak aktif dengan mengucurkan subsidi langsung guna mendukung ekosistem penerbitan nasional mereka.

Pada beberapa negara di Eropa seperti Jerman dan Prancis, penulis memperoleh fasilitas pengurangan biaya produksi kreatif secara menyeluruh.

Sistem lama yang berlaku di Indonesia sebelumnya dianggap sebagai sebuah anomali karena membebani produk pengetahuan hampir serupa dengan komoditas kelapa sawit.

Kami kerap kali dihadapkan pada situasi paradoks di mana rendahnya tingkat literasi terus-menerus dikeluhkan, tetapi di sisi lain profesi pembuat karya justru dihambat secara struktural.

Padahal, perkembangan sebuah negara selalu berjalan beriringan dengan kokohnya tradisi membaca serta menulis yang dimiliki oleh masyarakatnya.

Kami melihat Jepang dengan budaya membaca yang begitu kuat, serta Korea Selatan yang terbukti sukses mengekspor berbagai gagasan hebat lewat industri kreatif mereka.

Kebijakan memangkas tarif pajak hingga menjadi 1,5 persen ini membawa regulasi terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia melangkah ke arah yang jauh lebih modern.

Mekanisme baru ini menerapkan sistem pajak final dari penghasilan bruto, sehingga proses perhitungannya menjadi jauh lebih praktis serta transparan bagi seluruh penulis.

Para komunitas penulis memberikan catatan bahwa perjuangan untuk memperoleh ketetapan ini telah diupayakan sejak sembilan tahun yang lalu.

Berbagai pelaksanaan forum, petisi, hingga diskusi yang panjang akhirnya membuahkan hasil manis melalui keputusan di tingkat tertinggi yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian.

Langkah strategis ini mencerminkan keseriusan penuh dari pemerintah karena turut melibatkan menteri-menteri terkait secara langsung dalam prosesnya.

Proses penyusunan kebijakan ini pun sangat layak diapresiasi lantaran kementerian terkait bersedia merangkul lembaga kajian perpajakan dari universitas negeri.

Regulasi yang berbasis pada bukti empiris ini berhasil mengakomodasi aspirasi nyata dari seluruh elemen industri, mulai dari penulis hingga komunitas literasi.

Kendati demikian, pemotongan nilai pajak ini barulah sebuah langkah awal dalam membenahi seluruh ekosistem literasi secara menyeluruh.

Penegakan hukum terhadap segala bentuk kasus pembajakan buku harus dijalankan secara konkret di lapangan, bukan lagi sebatas imbauan moral semata.

Alur rantai distribusi juga amat perlu dievaluasi kembali agar harga buku dapat lebih terjangkau tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para penulis.

Budaya membaca mesti ditumbuhkan dari bagian hulu, mulai dari penyesuaian kurikulum pendidikan hingga memaksimalkan fungsi dan peran perpustakaan.

Di samping itu, pemenuhan aspek perlindungan sosial serta jaminan dana pensiun bagi para penulis yang telah lanjut usia juga membutuhkan regulasi formal yang berkekuatan hukum jelas.

Kebijakan insentif pajak ini secara perlahan mulai menggeser paradigma negara dalam memandang profesi kreatif di tanah air.

Pemerintah tampaknya mulai menyadari bahwa para produsen pengetahuan merupakan aset peradaban yang sangat bernilai dan wajib untuk mendapatkan perlindungan.

Kemajuan suatu bangsa tidak semata-mata diukur dari pembangunan infrastruktur fisik saja, melainkan juga dari terciptanya ekosistem pengetahuan yang sehat.

Ketersediaan ruang yang adil bagi para penulis agar dapat hidup sejahtera dari hasil karyanya akan menjadi pilar utama bagi masa depan literasi di Indonesia.

Terkini