Omzet UMKM hingga 500 Juta Tetap Bebas Pajak Meski Aturan Direvisi

Selasa, 09 Juni 2026 | 13:44:41 WIB
Ilustrasi PPh, Sumber: smesta.umkm.

JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 dipastikan tidak memberikan dampak pada fasilitas omzet bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh final UMKM.

Kebijakan ini berlaku karena insentif bebas pajak sebesar 500 juta rupiah untuk wajib pajak perorangan telah diatur dalam undang-undang PPh.

Kehadiran aturan baru tersebut pun tidak mengubah mekanisme pemberian fasilitas tersebut.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2a) UU PPh.

Melalui kebijakan bebas pajak tersebut, dasar perhitungan PPh final UMKM untuk wajib pajak perorangan dihitung dari total omzet setelah dikurangi batas tidak kena pajak senilai 500 juta rupiah.

Sebagai ilustrasi, jika pelaku UMKM perorangan memiliki omzet 700 juta rupiah dalam satu tahun pajak, maka dasar pengenaan PPh final yang harus dibayarkan hanya sebesar 200 juta rupiah.

Akumulasi omzet yang dibebaskan dari PPh final ini dihitung sejak masa pajak pertama pada tahun pajak berjalan.

Selama peredaran bruto wajib pajak perorangan belum melebihi angka 500 juta rupiah dalam setahun, wajib pajak tidak diharuskan menyetor PPh final UMKM setiap masa pajak.

Kewajiban penyetoran akan muncul saat batas omzet bebas pajak 500 juta rupiah tersebut telah terlampaui.

Pembayaran PPh final UMKM harus dilakukan oleh wajib pajak perorangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Terkini