Cek Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM A Umum per Juni 2026

Selasa, 09 Juni 2026 | 13:44:41 WIB
Ilustrasi SIM A, Sumber: (NET).

SOLO - Masa berlaku SIM A dan SIM A Umum ditetapkan selama 5 tahun sejak dokumen resmi diterbitkan. Pemilik kendaraan diwajibkan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan pribadi roda 4 dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti sedan, hatchback, MPV, maupun SUV.

Sementara itu, SIM A Umum digunakan khusus untuk angkutan orang atau barang komersial dengan bobot maksimal 3.500 kilogram, contohnya taksi atau mobil angkutan barang ringan.

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM A Umum per Juni 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP di lingkungan Polri. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif pokok perpanjangan adalah Rp80.000.

“Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM tersebut berlaku pada seluruh Indonesia, serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Pengeluaran tersebut belum mencakup biaya persyaratan lain, yakni tes kesehatan dan ujian psikologi. Berikut rincian estimasi biaya tambahannya:

Pemeriksaan kesehatan Rp35.000 hingga Rp50.000 sesuai fasilitas kesehatan. Tes psikologi Rp57.500 hingga Rp100.000. Premi asuransi opsional Rp30.000 hingga Rp50.000.

Total estimasi dana yang perlu dipersiapkan pemohon berkisar antara Rp170.000 hingga Rp280.000, tergantung lokasi dan layanan yang dipilih.

Proses perpanjangan dapat diakses melalui saluran resmi berikut:

Satpas. 

Gerai SIM.

Layanan SIM Keliling. 

Aplikasi Digital Korlantas Polri.

Terkini