Tunggak Pajak 17 Miliar, Rekening 36 Wajib Pajak di 14 Bank Diblokir

Selasa, 09 Juni 2026 | 13:44:41 WIB
Ilustrasi Rekening Diblokir, Sumber: editorindonesia.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku melakukan tindakan hukum berupa pemblokiran rekening terhadap 36 wajib pajak yang tersebar di 14 bank karena memiliki tunggakan.

"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," ungkap pihak Kanwil DJP Papabrama.

Total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang terkena tindakan penagihan aktif ini mencapai Rp17.076.129.628. Langkah ini merupakan prosedur resmi yang diatur dalam perundang-undangan.

"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelasnya.

Eksekusi pemblokiran massal ini terlaksana berkat koordinasi antara 7 Kantor Pelayanan Pajak di bawah naungan Kanwil DJP Papabrama bersama instansi perbankan terkait.

Langkah ini bertujuan bukan hanya memberikan sanksi, tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Melalui penagihan aktif ini, wajib pajak diharapkan segera melunasi kewajibannya.

Pihak otoritas pajak tetap mengutamakan cara persuasif dan edukatif agar wajib pajak menuntaskan kewajibannya secara menyeluruh.

Hal ini dilakukan demi membangun ekosistem kepatuhan pajak yang optimal.

"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," pungkasnya.

Terkini