DJP Minta Wajib Pajak Tolak Gratifikasi karena Layanan Pajak Gratis

Rabu, 10 Juni 2026 | 11:01:24 WIB
Ilustrasi DJP, Sumber: vibiznews.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dengan tegas bahwa semua bentuk layanan perpajakan untuk masyarakat disediakan tanpa biaya. Selain itu, para wajib pajak diminta untuk menolak segala macam gratifikasi serta segera mengadukan jika mendapati ada oknum yang mengatasnamakan instansi tersebut demi meminta imbalan tertentu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I sewaktu memberikan sambutan utama pada Seminar Nasional "Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak melalui SP2DK di Era Coretax". Acara tersebut diadakan oleh Perbanas Institute dalam rangkaian perayaan Dies Natalis ke-57 pada Selasa (9/6/2026).

Pihaknya memastikan bahwa seluruh fasilitas layanan yang tersedia di lingkungan kantor wilayah tersebut, termasuk kantor-kantor pelayanan di bawah naungannya, dapat dimanfaatkan oleh publik secara gratis tanpa pungutan dalam rupa apa pun.

“Kami ingin menyampaikan bahwa layanan Kanwil DJP Jakarta Selatan I, termasuk KPP Pratama dan unit kerja di bawahnya, tidak dipungut biaya. Seluruh layanan diberikan secara gratis,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa tidak ada biaya tambahan untuk mempercepat pelayanan, biaya administrasi di luar aturan resmi, ataupun imbalan yang harus diserahkan kepada petugas demi mendapatkan kemudahan layanan perpajakan.

Oleh sebab itu, para wajib pajak diimbau keras untuk tidak menuruti permintaan dari pihak mana pun yang mengklaim sebagai perwakilan instansi dan meminta bayaran atas jasa perpajakan.

Masyarakat diharapkan ikut andil dalam mengawal integritas pelayanan publik dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran.

Apabila mendeteksi adanya tindakan penyimpangan, masyarakat dapat mengirimkan aduan resmi lewat Whistleblowing System (WISE) Kementerian Keuangan.

Instansi tersebut juga memastikan bahwa kerahasiaan data serta identitas dari pihak pelapor akan dilindungi sepenuhnya sesuai regulasi.

“Kami mengajak Bapak dan Ibu untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kami. Jika mengetahui atau menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pegawai, mohon segera menyampaikannya melalui WISE Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Menurutnya, peran serta aktif dari publik amat krusial demi menyokong perwujudan pelayanan pajak yang bersih, transparan, profesional, sekaligus berintegritas.

Langkah nyata ini selaras dengan tekad instansi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh wajib pajak.

Ia juga mewanti-wanti para wajib pajak, pengguna jasa, mitra kerja, maupun rekanan agar tidak memberikan uang, hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas, ataupun bentuk pemberian lain kepada para pegawai yang berkaitan dengan pemenuhan tugas serta jabatan mereka.

Disampaikan pula bahwa iklim kerja yang profesional serta bersih dari praktik gratifikasi hanya dapat dicapai apabila terjalin dukungan kuat dari berbagai pihak, baik dari internal instansi maupun masyarakat luas selaku penikmat layanan.

“Layanan bersih tanpa gratifikasi, integritas adalah komitmen kami bersama,” tegasnya.

Lewat momentum ini, pihak otoritas berharap masyarakat kian paham bahwa seluruh akses pelayanan perpajakan dapat dinikmati secara resmi tanpa beban biaya tambahan.

Dengan begitu, rasa percaya publik terhadap lembaga perpajakan dapat terus dirawat sekaligus menopang tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Terkini