DJP: Pajak CV dan PT Kini Berdasarkan Laba Bersih Bukan Omzet

Rabu, 10 Juni 2026 | 11:01:24 WIB
llustrasi Pajak, Sumber: cnbcindonesia.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa sistem pengenaan pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan bentuk hukum CV serta PT yang sudah tidak mendapatkan fasilitas PPh final 0,5 persen tidak lagi mengacu pada omzet penjualan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa penghitungan nilai pajak bagi entitas bisnis tersebut beralih menggunakan skema umum, yaitu dihitung dari laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi beban operasional yang sah menurut aturan pajak.

"Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar," ujar Bimo dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juni 2026.

Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan hukum baru ini, insentif PPh final 0,5 persen cuma bisa dinikmati oleh wajib pajak perorangan, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.

Padahal dalam aturan yang berlaku sebelumnya, insentif sejenis masih diperbolehkan untuk digunakan oleh koperasi, CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Bimo, penyesuaian kebijakan ini diterapkan guna membenahi sistem insentif perpajakan supaya menjadi lebih tepat sasaran, ringkas, sekaligus berkelanjutan.

"Kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit," ujar Bimo.

Batas Omzet Tetap Rp4,8 Miliar

Bukan hanya mengatur pergeseran sistem pajak bagi CV dan PT, PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap memberlakukan ambang batas omzet tertinggi Rp4,8 miliar setahun untuk pelaku bisnis yang berhak memakai tarif PPh final 0,5 persen.

Pihak pemerintah pun tetap menyediakan fasilitas bebas pajak penghasilan terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

Pada aturan teranyar, kemudahan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dapat dipakai tanpa batasan waktu sepanjang wajib pajak memenuhi syarat. Sementara bagi institusi koperasi, insentif tersebut dibatasi selama 4 tahun semenjak terdaftar.

"Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi," tutur Bimo.

Antisipasi Penyalahgunaan Insentif

Pemerintah pun menyusun langkah mitigasi demi menghindari penyalahgunaan insentif pajak, seperti tindakan memecah badan usaha atau mendirikan beberapa perusahaan baru demi menghindari tarif normal.

Menurut pemaparan Bimo, pemantauan ini dijalankan agar pembebasan atau keringanan yang disiapkan betul-betul dirasakan oleh pelaku usaha yang tengah berkembang dan berniat naik kelas.

"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kami bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," tegas Bimo.

Terkini