Menkeu Targetkan Defisit APBN 2027 sebesar 1,8 sampai 2,4 Persen PDB

Rabu, 10 Juni 2026 | 11:01:25 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan target defisit APBN saat menghadiri Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan V 2025-2026 DPR RI. Agenda tersebut sekaligus menjadi momen penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Purbaya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan sasaran defisit anggaran pada kisaran 1,8% hingga 2,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Postur makrofiskal 2027 didesain secara kolaboratif, terarah dan terukur, dengan defisit APBN ditargetkan dapat dijaga kisaran 1,8% sampai dengan 2,4% dari PDB," kata Purbaya dalam pidatonya di Sidang Paripurna sekaligus pembacaan KEM-PPKF 2027, Selasa (9/6/2026).

Menkeu menambahkan, demi merealisasikan target defisit tersebut, pemerintah membidik rasio pendapatan negara pada tahun 2027 berada di angka 11,82% hingga 12,40% dari PDB.

Sementara itu, alokasi belanja negara dirancang menyentuh 13,62% sampai 14,80% dari PDB.

"Pemerintah terus mendorong upaya optimalisasi pendapatan negara, baik melalui perluasan basis penerimaan maupun pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik," lanjut Purbaya.

Selaras dengan rencana itu, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap menjaga roda investasi, keberlanjutan ekonomi, serta kelestarian lingkungan.

Langkah ini ditempuh lewat penguatan sistem perpajakan yang responsif terhadap dinamika struktur ekonomi.

"Peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan analisis big data guna memperkuat efektivitas pengawasan, memperluas basis perbajakan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan negara secara berkesinambungan," jelas Purbaya.

Di samping itu, pemerintah akan tetap menyalurkan insentif fiskal secara selektif, terukur, dan tepat sasaran bagi sektor-sektor strategis yang mampu memberikan nilai tambah tinggi bagi ekonomi nasional.

Terkait penerimaan negara bukan pajak, peningkatan akan difokuskan pada penguatan penerimaan sektor sumber daya alam, transparansi tata kelola yang akuntabel, serta inovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.

"Upaya ini didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat, serta optimalisasi penagihan piutang untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara," ujar Purbaya.

Terkini