JAKARTA - Rupiah masih melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak atau kurs beli yang berlaku satu pekan ke depan. Pelemahan nilai mata uang ini juga berlangsung terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra.
Nilai kurs pajak untuk setiap 1 dolar AS ditetapkan senilai Rp17.968. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.805 per dolar AS.
Mata uang dalam negeri juga melemah terhadap dolar Australia, di mana nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp12.811,18 per dolar Australia. Angka ini mencatat kenaikan dari posisi minggu lalu sebesar Rp12.759,42 per dolar Australia.
Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp4.461,83 per ringgit. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp4.488,45 per ringgit Malaysia.
Nilai kurs pajak terhadap mata uang dolar Singapura untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp14.000,09 per dolar Singapura. Nilai ini tercatat naik dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp13.944,36 per dolar Singapura.
Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp20.840,01. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp20.728,94 per euro.
Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26/MK/EF.2/2026. Kurs tersebut digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara.
Transaksi tersebut biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.
Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Penentuan ini digunakan untuk mempermudah dalam melihat tren perkembangan valuta asing secara berkala.