DJP Periksa 32 Wajib Pajak Sawit Terkait Potensi Pajak Rp1,1 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 10:48:50 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: (NET).

JAKARTA - Langkah penegakan hukum intensif sedang dijalankan terhadap 32 wajib pajak badan yang bergerak di sektor industri kelapa sawit atas dugaan pelanggaran tindak pidana perpajakan. Melalui tindakan tegas ini, estimasi dana yang dapat dikembalikan kepada penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp1,1 triliun.

Seiring berjalannya proses hukum tersebut, sejumlah entitas bisnis terkait dilaporkan mulai menyelesaikan kewajiban finansial mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa wajib pajak telah mengambil langkah aktif untuk melunasi tanggungan pajaknya.

"Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 micron," ungkapnya Jumat (5/6/2026).

Penanganan kasus oleh otoritas perpajakan ini dilakukan lewat beberapa tahapan sistematis, yang dimulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga berlanjut ke proses penyidikan.

Dalam implementasinya, pendekatan yang diambil lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian pendapatan negara daripada langsung menjatuhkan sanksi pidana.

Aturan hukum yang berlaku memberikan ruang bagi perusahaan yang diperiksa untuk menghentikan perkara dengan membetulkan SPT serta membayar kekurangan pajak beserta denda administrasi secara sukarela.

Mekanisme penyelesaian administratif ini terbukti telah dipilih oleh beberapa wajib pajak badan tersebut. Penyetoran dana oleh tiga perusahaan kelapa sawit itu dilakukan sebelum berkas perkara ditingkatkan ke status penyidikan.

"Itu (wajib pajak) dalam tahap pemeriksaan awal, dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri. Karena kami mengedepankan pendekatan pemulihan kerugian negara, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan yang kami hitung dan mereka hitung," jelasnya.

Di samping itu, koordinasi kuat juga terus dibangun bersama instansi penegak hukum lain. Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui telah mengajukan permintaan rekam jejak data perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan demi menyokong proses penyelidikan yang tengah berjalan di lembaga mereka.

Terkait kerja sama pertukaran data perpajakan ini, pihak berwenang menegaskan bahwa Kejagung memiliki legalitas penuh untuk memohon dokumen perpajakan demi kepentingan penegakan hukum.

"Sebenarnya bukan diserahkan (penyidikan), mereka (Kejagung) yang minta. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka," tuturnya.

Sinergi dan dukungan penuh akan terus diberikan terhadap jalannya proses hukum di instansi penegak hukum lain demi menegakkan transparansi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak nasional.

“Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak yang bersalah, yang bermain curang dan segala macam, ya silakan diumumkan saja. Kami juga ikut senang kalau memang ada seperti itu," tutup Bimo.

Terkini