PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memberlakukan regulasi teranyar yang memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Melalui langkah kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan KTP atas nama pemilik pertama dari kendaraan tersebut.
Keputusan strategis ini sengaja diambil oleh pemerintah daerah sebagai salah satu langkah konkret untuk mendongkrak realisasi capaian penerimaan pajak kendaraan.
Terlebih lagi, pada saat ini kondisi ruang fiskal yang dimiliki daerah dinilai semakin menyusut dan terbatas.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengungkapkan bahwa terobosan terbaru ini sengaja dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan bagi masyarakat luas.
"Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak di Bangka Belitung dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama," kata Hidayat.
Regulasi baru tersebut secara resmi telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 yang secara sah diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2026.
Surat edaran tersebut memuat aturan mengenai mekanisme teknis terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Menurut Hidayat, adanya kebijakan ini menjadi sebuah angin segar sekaligus solusi yang nyata bagi masyarakat yang memegang kendaraan, namun sering kali mendapati kesulitan untuk melacak ataupun meminjam KTP dari pemilik awal saat waktu pembayaran pajak telah tiba.
"Selama ini, berbagai persoalan administratif seperti keharusan meminjam KTP pemilik pertama sering kali menjadi batu sandungan yang menyulitkan warga saat ingin membayar pajak," ujarnya.
Pemerintah daerah menyatakan komitmen penuh demi mewujudkan sebuah tata kelola pelayanan publik yang ringkas, responsif, cepat, serta sama sekali tidak memberikan beban tambahan baru bagi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka," kata Hidayat.
Dalam penerapan skema paling baru ini, warga masyarakat yang berniat untuk melunasi pajak kendaraan hanya perlu membawa dan menyiapkan beberapa berkas persyaratan yang tergolong sangat mudah, di antaranya yaitu:
STNK asli kendaraan
KTP pengguna kendaraan saat ini
Surat pernyataan kesediaan melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya
Pihak pemerintah daerah juga telah memberikan kepastian bahwa seluruh jajaran instansi terkait beserta jaringan layanan keliling kini sudah siap sepenuhnya untuk mengawal implementasi dari kebijakan baru ini.
Masyarakat setempat dapat langsung menikmati kemudahan layanan ini dengan mendatangi Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah yang berada di tingkat kabupaten maupun kota, hingga melalui fasilitas layanan Samsat Keliling yang melayani wilayah Bangka Belitung.
Hidayat menaruh harapan yang besar agar pelonggaran syarat administrasi ini dapat menstimulus kesadaran sekaligus kepatuhan warga dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka.
Sebab, sektor pendapatan yang bersumber dari pos pajak ini memegang peranan yang sangat krusial bagi keberlanjutan roda pembangunan di daerah.
"Setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan yang disetorkan akan langsung dikonversikan menjadi modal utama dalam pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta program kesejahteraan yang merata," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, capaian performa dari realisasi penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor di wilayah Bangka Belitung hingga periode awal Desember 2025 terpantau menunjukkan hasil memuaskan. Angka realisasinya mampu menyentuh:
Rp 170,47 milar atau sebesar 95,61 persen dari target
Sementara itu, untuk pos penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat berhasil dikumpulkan dengan total mencapai sebesar:
Rp 74,84 milikar atau menyentuh 97,13 persen dari target yang telah dicanangkan.