Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pajak Tambahan Bagi Pelaku UMKM

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:01:25 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: infobisnis.

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan omzet di bawah 4,8 miliar per tahun hanya diwajibkan membayar pajak 0,5 persen.

Pelaku usaha golongan tersebut dipastikan tidak akan dikenai pungutan pajak lain.

“Buat UMKM tidak ada lagi pungutan-pungutan pajak yang lainnya selain yang 0,5 persen bagi yang di bawah 4,8 miliar,” kata Menteri UMKM saat ditemui awak media di Gedung Smesco Indonesia, Rabu (10/6/2026).

Pelaku UMKM dengan omzet 500 juta per tahun juga tidak dipungut pajak sama sekali. Ketentuan ini sudah berlaku secara permanen sebagaimana aspirasi para pelaku usaha.

“Arahan Pak Presiden juga ini diberlakukan secara permanen,” ujar politikus tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 dinilai sudah jelas. Pernyataan mengenai proyeksi peningkatan rasio pajak menjadi 13 persen dengan memungut pajak dari 64 juta UMKM tidak dianggap keliru.

Penjelasan tersebut dinilai tidak menyatakan kalau pelaku UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar membayar pajak lain.

“Jadi saya pikir clear kok itu. Jadi enggak ada lagi yang lain-lain lagi pungutan,” tuturnya.

Sebelumnya, muncul proyeksi rasio pajak Indonesia akan meningkat menjadi 13 persen jika 64 juta UMKM membayar pajak 0,5 persen.

Pemungutan tersebut bisa tercapai jika pemerintah menerapkan teknologi pemerintahan atau Government Technology.

Penerapan teknologi ini diharapkan membuat penerimaan negara meningkat secara signifikan.

“Ini saya pikir penting, karena nanti dengan Govtech masuk, maka UMKM yang 64 juta itu kami akan gerakkan supaya apa mereka itu juga ikut bagian yang 0,5 persen bayar pajak itu terlibat. Dan kalau itu terjadi, maka kami juga, tax ratio kami akan naik dari 9 persen sekarang mungkin ke 12 atau 13 persen over time,” jelasnya di Istana Presiden, Selasa (9/6/2026).

Terkini