Syarat dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 09:01:25 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: (NET).

SULAWESI SELATAN - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menghadirkan program relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mencakup pembebasan denda sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk kendaraan.

Langkah ini diambil guna mendukung masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan daerah.

"Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," kata pejabat terkait di Makassar.

Program keringanan ini ditujukan bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026.

Selain itu, Pemprov Sulsel menyediakan berbagai hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat. Beberapa hadiah yang disiapkan meliputi:

Satu unit mobil

Paket umrah

Sepeda motor

Sepeda

Kulkas

Televisi

Mesin cuci

Pengundian hadiah akan dilakukan secara berkala setiap triwulan hingga akhir tahun. Masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni 2026.

Terkini